DPRD Pamekasan Mulai Persiapkan Usulan Pelantikan Kharisma

KABAR MADURA | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan sudah menyerahkan dokumen kelengkapan pengajuan pelantikan pasangan bupati dan wakil bupati Pamekasan terpilih,  Kholilurrahman-Sukriyanto (Kharisma), Kamis (27/2/2025) di ruang ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan 

Komisioner KPU Pamekasan A. Tajul Arifin menyampaikan, dokumen yang diserahkan itu berupa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan permohonan dari pemohon sengketa pilkada tidak diterima. Kemudian Surat Keputusan KPU Nomor 1438 tentang hasil dari Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Selain itu, juga diserahkan Berita Acara KPU Pamekasan Nomor 6 tentang Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih, serta Surat Keputusan KPU Pamekasan Nomor 8 tentang Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan. 

Baca Juga:  Satu Tahun Kepemimpinan Kiai Kholil-Sukri, Wahyu Soroti Konsistensi dan Tantangan Pembangunan Pamekasan

“Jadi tugas KPU dalam Pilkada Pamekasan 2024 sudah tuntas, selanjutnya sudah kewenangan dari DPRD dan gubernur,” papar saat keluar dari ruangan ketua DPRD Pamekasan, Kamis (27/2/2025). 

Semua berkas yang diserahkan kepada DPRD Pamekasan tersebut akan diparipurnakan, untuk selanjutnya diteruskan ke gubernur Jawa Timur (Jatim). 

“Jadi semua berkas, dasar-dasar secara administratif sebelum bupati dan wakil bupati itu dilantik itu harus betul-betul didasarkan kepada hasil administrasi sampai dengan penetapan,” imbuhnya. 

Sementara itu, Ketua DPRD Pamekasan Ali Masykur menyampaikan, untuk melaksanakan paripurna dalam rangka pengusulan pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih, akan terlebih dahulu menyelesaikan rapat konsultasi.

Baca Juga:  Aktivitas Galian C Palengaan Dinilai Rusak Lingkungan, APH Beri Sinyal Penindakan

Rapat tersebut akan melibatkan pimpinan DPRD Pamekasan dengan 8 ketua fraksi. Selanjutnya, hasil rapat diteruskan ke Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Pamekasan untuk dijadwalkan paripurna. Rapat paripurna tersebut akan dilaksanakan di ruang sidang DPRD Pamekasan pada Kamis (27/2/2025).

“Kalau secara konstitusi itu maksimal tiga hari kerja, keinginan saya itu sebelum tiga hari kerja selesai bisa sudah terlaksana paripurnanya,” tegasnya. (rul/waw) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *