Dibatasi Tidaknya Berobat ke Faskes hanya Pakai KTP Ditentukan Akhir Maret

KABAR MADURA |  Warga Pamekasan dapat kembali berobat ke faskes menggunakan KTP. Utamanya yang belum terdaftar sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. 

Namun hal itu bersifat sementara, karena kantor BPJS Kesehatan tidak menerapkan cut off Universal Health Coverage (UHC) kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan sejak 27 Februari 2025.

Meskipun masih menunggak iuran kepesertaan penerima bantuan iuran daerah (PBID) selama 6 bulan di tahun 2024, BPJS Kesehatan membuka batasan itu  karena ada komitmen dari pemkab akan membayar tunggakan itu pada 31 Maret 2025. 

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Pamekasan dr. Saifuddin menyampaikan, pembukaan cut off UHC itu diawali dengan proposal dari Pemkab Pamekasan setelah dibayar Rp13 miliar di Januari 2025. Tetapi baru dibuka pada Kamis (27/2/2025) oleh BPJS Kesehatan. 

Dengan begitu, layanan BPJS Kesehatan bagi yang tidak terdaftar, jika sebelumnya butuh waktu berhari-hari untuk mendaftar, maka saat ini kembali lagi dengan cukup membawa KTP bisa mendapatkan layanan kesehatan gratis di beberapa fasilitas kesehatan (faskes). 

“Kami mengajukan surat untuk pembukaan cut off menjadi non cut off,” tegasnya. 

Sedangkan alasan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan Nuzuludin Hasan tidak membuka cut off UHC pada Januari 2025 karena Pemkab Pamekasan tidak membayar tunggakan tersebut. Sedangkan sebelumnya berjanji membayar tunggakan 6 bulan saat tahun 2024 itu pada Januari 2025.

“Karena Pemkab Pamekasan dan DPRD Pamekasan komitmen akan melunasi, maka kami mengusulkan kepada kantor pusat untuk dibuka non cut off-nya. Itu diawali dengan pembayaran 2 bulan di Januari 2025,” paparnya, Senin (3/3/3035). 

Untuk diketahui, pada 2025 ini, Pemkab Pamekasan melunasi 2 bulan tunggakan 2024. Meski begitu, tunggakannya masih tersisa 4 bulan. Tetapi jika dikalkulasi secara keseluruhan, Pemkab Pamekasan masih menunggak 6 bulan, yakni sisa 4 bulan di 2024 dan tunggakan 2 bulan di 2025.

Baca Juga:  Internasionalisasi Akademik Menguat, PBA UIN Madura Bangun Kolaborasi Global dengan Universitas di Mesir

Tunggakan 2 bulan yang dibayar itu sekitar Rp13 miliar. Sedangkan sisa tunggakan 2024 yang belum dibayar senilai Rp27 miliar. Kemudian ditambah yang belum dibayar di Januari dan Februari 2025, tunggakannya menjadi Rp40 miliar. 

Kantor BPJS Kesehatan memberikan deadline waktu pembayaran 4 bulan tunggakan di 2025 sampai 31 Maret 2025. Apabila tidak diselesaikan, maka secara otomatis akan diterapkan lagi cut off UHC. Hal itu sebagaimana komitmen yang dibentuk antara BPJS Kesehatan dan Pemkab Pamekasan. 

Secara terperinci, jumlah kepesertaan BPJS Kesehatan Pamekasan per 1 Februari  2025 sebanyak 875.674 peserta dari jumlah penduduk 889.798 jiwa. Namun yang termasuk peserta aktif sebanyak 745.272 peserta.

Adapun jumlah kepesertaan yang ditanggung iurannya oleh Pemkab Pamekasan sebanyak 178.384  pesert. Cakupan pembayaran program Penerima Bantuan Iuran Negara (PBIN) sebanyak 555.898 peserta, kemudian 26.187 peserta mandiri, 91.891 peserta dari unsur penerima upah, dan dari unsur bukan penerima upah sebanyak 14.314 peserta. (rul/waw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *