KABAR MADURA | Pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan bagi Aparatur Sipil Negeri (ASN) 2025 akan segera diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Sebelumnya, THR direncanakan cair paling cepat tiga minggu sebelum Hari Raya Idulfitri 2025.
Apabila Hari Raya Idulfitri 2025 jatuh pada 30 Maret, maka THR bagi ASN kemungkinan akan dicairkan paling cepat pada Senin, 10 Maret 2025.
Dilansir dari laman resmi Kementerian Bidang Perekonomian, percepatan pencairan THR bagi ASN dilakukan guna meningkatkan daya beli masyarakat. Selain itu, juga diharapkan bisa memperkuat domestik, dan mendorong perputaran ekonomi serta mendorong stabilitas makro ekonomi.
Tahun ini, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp50 triliun untuk THR ASN, baik PNS ataupun PPPK. Alokasi tersebut mengalami peningkatan dibandingkan tahun lalu, yang hanya Rp48,7 triliun.
Besaran THR PNS terdiri dari beberapa komponen, yakni gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kerja.
Berikut rincian besaran THR untuk beberapa kategori sesuai dengan PP Nomor 14 Tahun 2024:
- Pejabat eselon dan pejabat ASN setara
-
- Eselon I: Rp20.738.550
- Eselon II: Rp16.262.400
- Eselon III: Rp11.535.300
- Eselon IV: Rp8.844.150
- Pegawai ASN berdasarkan jenjang pendidikan dan masa kerja
-
- SD/ SMP: Rp3.571.050 – Rp4.210.500
- SMA/ Diploma: Rp4.089.750 – Rp4.884.600
- Diploma II/ III: Rp4.573.800 – Rp5.436.900
- Strata I/ Diploma IV: Rp5.492.550 – Rp6.521.550
- Strata II/ III: Rp6.470.100 – Rp7.542.150
- Pimpinan dan anggota lembaga non struktural
-
- Ketua/ kepala: Rp26.299.000
- Wakil ketua: Rp24.721.200
- Sekretaris/ anggota: Rp23.420.250
(nur)





