Disperindag Pamekasan Didesak Tidak Bermain Opini soal Retribusi Pasal Kolpajung

KABAR MADURA | Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan Tabri S. Munir meminta Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pamekasan tidak memainkan opini terkait retribusi Pasar Kolpajung. 

Hal itu terkait kembalinya penarikan retribusi pedagang Pasar Kolpajung setelah dihentikan di tahun 2024 lalu. Namun kini target pencapaian retribusi di 2025 masih disesuaikan dengan tahun 2024.

Anggota Komisi II DPRD Pamekasan Tabri S. Munir menyampaikan, target pendapatan asli daerah (PAD) Pasar Kolpajung sudah diatur di Peraturan Daerah (Perda) Pamekasan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Jangan membuat opini publik seakan-akan targetnya tidak ditetapkan dan menggunakan asumsi (pencapaian) tahun sebelumnya,” ujar politisi Partai Demokrat itu. 

Baca Juga:  Jelang Iduladha, Harga Cabai dan Bawang di Pamekasan Naik, Daging Sapi Justru Turun

Tahun 2024, kata Tabri, pencapaian PAD Pasar Kolpajung belum dihitung karena sebelum direnovasi, sudah ada penarikan retribusi. Setelah direlokasi di tempat lain untuk sementara, baru retribusinya dihentikan.

Membangun asumsi publik dengan menyebut masih target lama, lalu saat realisasi nanti dilaporkan melebihi target, menurutnya, hal itu permainan kalimat, seakan-akan pembahasan target retribusi PAD pasar luput dari perencanaan.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan Pasar Disperindag Pamekasan Handiko Bayuadi mengatakan, retribusi Pasar Kolpajung kepada pedagang kios dan los sudah diterapkan kembali per Januari 2025, setelah status pengelolaan pasar sementara oleh diserahkan kepada Pemkab Pamekasan pasca tuntasnya pembangunan pasar yang menghabiskan anggaran sebesar Rp81,7 miliar itu. 

Baca Juga:  Harga Bahan Pokok Naik Jelang Lebaran, Disperindag Pamekasan Sebut Masih Wajar

“Penetapan target 2025 belum kami terima, nanti kami sampaikan kalau sudah ada target baru karena masih belum ada target baru,” kata Handiko, Rabu (5/3/2025). 

Handiko menjelaskan, target PAD Pasar Kolpajung masih menggunakan target 2024 lalu, yakni sebesar Rp400 juta. Kendati belum menerima target 2025, pedagang sudah membayar retribusi secara nontunai melalui bank. 

Untuk diketahui, di Pasar Kolpajung tercatat terdapat 1.213 pedagang, dengan rincian 974 pedagang kios dan 239 pedagang los. Retribusinya Rp180 ribu per bulan untuk pedagang kios dan Rp60 ribu per bulan untuk pedagang yang berjualan di los. (rul/waw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *