RSIA Siti Aisyah Pamekasan Bantah Penutupan Permanen karena Kurang Syarat

KABAR MADURA | Setelah Dinas Kesehatan (Dinkes) Pamekasan merekomendasikan Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Siti Aisyah tutup permanen lantaran tidak memenuhi dokter spesialis obgyn, langsung dibantah Pelaksana tugas (Plt) Direktur RSIA Siti Aisyah Pamekasan Abd Hamid.

Penutupan permanen itu diklaim bukan karena tidak memiliki dokter spesialis obgyn melainkan ada rekomendasi studi hasil kelayakan Majelis Pembina Kesehatan Umum (MBKU) Pimpinan Wilayah (PW) Muhammadiyah Jawa Timur.

Sedangkan Dinkes Pamekasan mengklaim rekomendasi tersebut dikeluarkan pada 14 Maret 2025 tersebut karena faktor ketidakmampuan memenuhi dokter spesialis dasar yang dibutuhkan untuk pelayanan kesehatan ibu dan anak. 

Hamid mengakui bahwa sebelumnya memang tidak ada dokter spesialis obgyn, yang merupakan salah satu syarat wajib untuk dipenuhi. Namun selang beberapa waktu kemudian direkrut penggantinya. Tetapi hasil perekrutannya tidak dilaporkan ke Dinkes Pamekasan.

“Ketika kami sudah dapat dokter spesialis obgyn dan kami konsultasikan ke wilayah lagi, ya walaupun dioperasikan hanya berapa tahun (jadi rumah sakit) dan juga membutuhkan dana, itupun selanjutnya tidak bisa diperpanjang ke rumah sakit, kajian itu juga pertimbangan kami,” paparnya, Minggu (13/4/2025).

Mengenai pengajuan penutupan permanen, juga diakui sudah diajukan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pamekasan. Namun sampai saat ini rekomendasi penutupan permanennya belum diterimanya.

“Pengajuan penutupan permanen itu dilakukan setelah kami rapat dengan MBKU wilayah, karena merekomendasikan ke klinik, jadi jangan dipaksakan ke RS, kami rapat dulu dengan pimpinan, baru kami layangkan,” ucap Hamid menjelaskan lebih lanjut.

Hamid juga menjelaskan bahwa penutupan tersebut harus didasari rekomendasi MBKU PW Muhammadiyah Jawa Timur. Pertimbangannya antara lain luasnya kurang dari standar minimal rumah sakit, yakni 2.000 meter, sedangkan luas yang ada saat ini kurang lebih 750 meter. Lokasi RSIA yang menjorok ke dalam pemukiman. 

Dari segi bangunan, juga dinilai tidak layak untuk kelas rawat inap standar (KRIS) sebagaimana standar dari Kementerian Kesehatan. Jika dilanjutkan, harus direhab sesuai aturan yang berlaku.

“Jadi kami rapat 11 Maret 2025 itu diputuskan mengikuti saran wilayah dan turun ke klinik,” tegasnya. 

Sebelumnya, Dinkes Pamekasan meminta layanan kesehatan yang berstatus sebagai rumah sakit sejak Oktober 2022 tersebut memenuhi beberapa dokter spesialis,  di antaranya; dokter spesialis obgyn, dokter spesialis anak, dan dokter spesialis anestesi. 

Setelah dievaluasi, rumah sakit yang berlokasi di Jalan KH Amin Jakfar Pamekasan itu tidak mampu memenuhi keberadaan dokter spesialis obgyn.

“Persyaratan mayor di situ yang tidak dipenuhi, kami minta untuk tidak melaksanakan pelayanan sampai tenggat waktu tertentu. Akhirnya dari rapat manajemen ditutup sampai dengan waktu yang tidak bisa ditentukan,” papar Kepala Dinkes Pamekasan dr. Saifuddin, Kamis (10/4/2025). (rul/waw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *