KABAR MADURA | Meskipun sudah dipimpin bupati definitif, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan dirundung kebimbangan. Hasil seleksi pejabat yang diproyeksikan mengisi jabatan kosong di enam organisasi perangkat daerah (OPD) tidak kunjung mendapat rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Seleksi terbuka (selter) jabatan pimpinan tinggi (JPT) pratama itu digelar di masa kepemimpinan Pj Bupati Pamekasan Masrukin pada 2024 lalu. Bahkan, muncul keraguan apakah selter tersebut dapat digunakan sebagai dasar untuk mutasi dan promosi pejabat Pemkab Pamekasan.
Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pamekasan Saudi Rahman mengaku, kebijakan memproses mutasi dan promosi pejabat saat belum dipimpin bupati definitif tersebut karena desakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB).
Saudi juga menyebut bahwa selter tersebut dilaksanakan untuk memenuhi ketentuan yang diatur untuk memenuhi ketentuan yang ada. Hal itu kemudian disimpulkan bahwa Pj bupati terdesak KemenPAN RB yang memerintahkan pengisian jabatan kosong. Desakan itu juga dilakukan dalam evaluasi yang dilakukan setiap tiga bulan.
“Pada saat itu Pj bupati melaksanakan selter JPT pratama itu memenuhi ketentuan yang diatur untuk memenuhi ketentuan yang ada, artinya Pj bupati pada waktu itu terdesak karena adanya surat KemenPAN RB untuk segera mengisi jabatan kosong. Kemudian dalam evaluasi Pj bupati setiap 3 bulan, maka kami selalu ditegur dalam rangka belum mengisi jabatan kosong itu,” terang Saudi, Kamis (10/4/2025).
Sedangkan hasil konsultasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kemenpan RB, hasil seleksi di masa kepemimpinan Pj bupati belum ada keputusan yang jelas, apakah bisa digunakan atau tidak berlaku.
“Karena ini persoalan baru di Indonesia, regulasinya, undang-undang dan peraturan tentang kepegawaian tidak mengakomodir kasus ini, sehingga kami tidak memiliki rujukan yang pasti. Kami tetap menunggu keputusan dari Kemendagri, bisa jadi (tidak dipakai hasil selter 2024), atau tidak.,” papar Saudi Rahman.
Diklaim, kondisi tersebut juga dirasakan 400 kabupaten/kota lain di Indonesia, yakni melaksanakan selter di masa Pj bupati, kemudian setelah dipimpin bupati/walikota definitif tidak kunjung ada izin untuk melantik pejabat yang sudah diseleksi tersebut.
Bupati Pamekasan KH. Kholilurrahman masih akan mempelajari hasil selter tersebut. Menurutnya, pengisian jabatan JPT pratama yang kosong akan diisi sebagaimana regulasi yang berlaku.
“Semuanya kami masih pelajari. Jadi rotasi dan mutasi di OPD kami belum membicarakan itu, tapi bagaimana program yang dilakukan bisa berkesinambungan,” ucap bupati yang belum sebulan dilantik tersebut,” Minggu (13/4/2025).
Untuk diketahui, terdapat 6 JPT pratama yang sudah diseleksi. Mereka diproyeksikan mengisi jabatan definitif di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Pamekasan, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP), Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pamekasan, staf ahli bupati, dan asisten sekda Pamekasan. Di masing-masing jabatan sudah ditentukan tiga orang yang lolos seleksi. (rul/waw)





