Hasil Pemeriksaan Kades soal Kasus BSPS Belum Diungkap, Kejari Sumenep Sebut Masih Dilimpahkan ke Kejati

Hukum, Berita183 views

KABAR MADURA | Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep belum membuka hasil pemeriksaan terhadap lima kepala desa (kades) mengenai kasus dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun anggaran 2024.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Sumenep Moch. Indra Subrata menyatakan, pihaknya baru sebatas mengumpulkan data dan keterangan dari lima kades yang dipanggil. Hasil pengumpulan data itu belum bisa dipublikasikan, sebab seluruhnya dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur untuk langkah lanjutan.

“Jadi kami akan melaporkan kembali hasil keterangan dari lima kades ke Kejati Jatim,” ujarnya, Senin (14/4/2025).

Baca Juga:  Fakultas Hukum UNIBA Madura Perkuat Sinergi dengan APH untuk Dukung Penegakan Hukum

Menurut Indra, teknis penyelidikan berada di bawah kewenangan Bidang Pidana Khusus (pidsus) Kejati Jawa Timur. Pemanggilan tambahan terhadap sejumlah kades masih mungkin dilakukan, namun belum dipastikan kapan dan siapa saja yang akan dipanggil.

Hingga saat ini, Indra belum bersedia membeberkan identitas lima kades yang telah diperiksa dengan dalih penyelidikan masih berjalan. Namun, pihaknya memastikan akan menangani kasus ini secara transparan.

IMG-20260612-WA0052
IMG-20260612-WA0047
IMG-20260612-WA0050
IMG-20260612-WA0051
IMG-20260612-WA0049
IMG-20260612-WA0046

“Nanti akan ada lagi pemanggilan kades sebagai sampel. Untuk berapa banyak dan kapan, saya belum bisa memastikan,” tambahnya.

Baca Juga:  Daftar Penerima Manfaat BSPS 2026 Tahap Dua di Bangkalan Masih Menunggu Verifikasi Pemerintah Pusat

Pihaknya juga berjanji akan terus menyampaikan perkembangan kasus tersebut ketika sudah menemukan kesimpulan mengenai dengan dugaan-dugaan kasus itu.

“Nanti kalau sudah ada tersangkanya akan kami sampaikan,” pungkasnya. (ara/zul)

IMG-20260612-WA0113
IMG-20260612-WA0121

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *