KABAR MADURA | Sepanjang Januari hingga Maret 2025, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pamekasan menyebut menerima tiga kasus aduan pencemaran lingkungan di wilayahnya. Laporan pencemaran lingkungan tersebut, terdapat di dua kecamatan yaitu Kecamatan Pademawu dan Larangan.
“Untuk saat ini, kami masih menerima tiga pengaduan terkait kasus pencemaran lingkungan. Namun, tidak menutup kemungkinan akan bertambah pada bulan berikutnya,” ungkap Kepala DLH Pamekasan Supriyanto melalui Stafnya Firmandi Rizkiamsyah, Rabu (23/4/2025).
Berdasarkan laporan yang diterima dari masyarakat, DLH Pamekasan mencatat bahwa laporan itu berupa pengaduan pencemaran udara yang diakibatkan oleh salah satu pabrik, dan sampah masyarakat. Atas aduan tersebut, Firmandi mengaku telah selesai menangani tiga kasus aduan yang terjadi di lapangan.
Selain itu, dalam proses penanganan pencemaran lingkungan, DLH Pamekasan mengaku terus melakukan kegiatan -kegiatam strategis, di antaranya dengan menyediakan situs web pengaduan, memanfaatkan media sosial, serta turun langsung ke lapangan dalam melakukan pengawasan.
“Dari seluruh laporan kasus itu, semuanya telah ditindaklanjuti melalui verifikasi lapangan untuk membuktikan kebenaran aduan tersebut. Alhamdulillah sudah diatasi,” tambahnya.
Meskipun demikian, Firman mengungkapkan bahwa pihaknya belum dapat memberikan sanksi hukum kepada setiap pelaku pencemaran lingkungan tersebut, baik berupa penutupan sementara sebagian usaha ataupun sanksi lainnya.
Bahkan Firmandi mengklaim, kejadian kasus pencemaran lingkungan yang terjadi di tahun ini lebih rendah dari jumlah kasus pada tahun-tahun sebelumnya. Dia merinci, kasus pencemaran pada 2023, terdapat lima kasus. Pada 2024, terdapat 8 kasus, dan di awal tahun ini masih tiga kasus.
“Kami akan terus mencegah terjadinya peningkatan kasus di wilayah kita,” pungkasnya. (km62/din)





