KABAR MADURA | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep akhirnya angkat bicara mengenai permasalahan yang sedang melilit PT. Sumekar Line. Badan usaha milik daerah (BUMD) yang seharusnya menjadi penyumbang pendapatan asli daerah (PAD) itu, kini justru menyisakan polemik tunggakan gaji karyawan kurang lebih Rp3,4 miliar.
Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian Setkab Sumenep Dadang Dedi Iskandar mengatakan, pihaknya tengah menunggu hasil audit menyeluruh dari Inspektorat sebagai dasar untuk merombak total jajaran direksi dan manajemen PT. Sumekar Line. Audit tersebut mencakup aspek keuangan, pelayanan, dan sistem manajemen internal perusahaan.
“Kami akan melakukan perbaikan secara menyeluruh, baik pada manajemen maupun jajaran direksi, agar operasional PT. Sumekar bisa sesuai dengan harapan Pemkab Sumenep,” ujar Dadang, Kamis (22/5/2025).
Namun, rencana perombakan itu tidak bisa dilakukan secara serta-merta. Dadang menyebut, setiap langkah harus mengikuti mekanisme resmi, termasuk melalui rapat umum pemegang saham (RUPS).
Total tunggakan gaji PT. Sumekar Line mencapai Rp3.413.224.888, terdiri dari gaji 25 karyawan darat: Rp1.148.039.322, gaji 36 ABK/kru kapal: Rp1.558.891.441, gaji dua direksi (Syaiful Bahri dan Imam Molyadi): Rp492.937.400 dan gaji empat komisaris: Rp213.356.725.
Anggota Komisi II DPRD Sumenep Juhari meminta Pemkab Sumenep tidak hanya merombak jajaran manajemen PT. Sumekar Line, tetapi mengevaluasi eksistensi BUMD yang dianggap tidak produktif.
“BUMD yang tidak memberikan kontribusi dan malah membebani keuangan daerah sebaiknya dibubarkan. Jangan terus dipertahankan, jika hanya menggerogoti anggaran,” tegasnya. (ara/zul)





