Petani asal Pamekasan Bawa 17.477 Gram Narkoba, BNNP Jatim: Terancam Hukuman Mati!

Hukum, Headline301 views

KABAR MADURA | Sebagai aksi nyata dalam melaksanakan tugas dalam memberantas jaringan peredaran gelap narkoba, BNN khususnya BNNP Jawa Timur beserta Jajaran secara konsisten melakukan upaya represif guna menekan supply narkotika di Indonesia khususnya di wilayah Jawa Timur.

Pada Rabu (4/6/2025), BNNP Jawa Timur melaksanakan pemusnahan barang bukti narkoba 17.477 gram di Pendopo Ronggosukowati Pamekasan. Rinciannya, 6.869,095 gram sabu dan 10.608,417 gram ganja di Kabupaten Pamekasan, dengan kronologi sebagai berikut.

Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Jawa Timur Mohamad Dafi Bastomi menjelaskan, tersangkanya ialah RS (52). Berstatus sebagai petani atau pekebun, RS merupakan warga Dusun Co Gunung Barat, Desa Waru Barat, Kecamatan Waru, Kabupaten Pamekasan.

Kronologinya, berdasarkan informasi masyarakat telah terjadi tindak pidana peredaran gelap Narkotika di daerah Kota Surabaya. Selanjutnya petugas BNN Provinsi Jawa Timur melakukan penyelidikan dan mendapatkan ciri dari pada pelaku serta kendaraan yang ditumpangi oleh pelaku

Pada Sabtu (10/52025) sekira jam 05.00 WIB di pintu exit tol Warugunung Kota Surabaya telah diamankan seorang laki-laki atas nama RS, yang menumpang kendaraan umum 1 (satu) Isuzu Elf dengan Nomor Polisi DK-7214-AB, berikut barang bawaan miliknya berupa 1 (satu) buah kardus bekas air mineral Aqua yang terbungkus plastik warna hitam di dalamnya berisikan 7 (tujuh) paket terbungkus lakban warna coklat masing-masing berisikan kristal warna putih diduga Narkotika jenis sabu dengan berat total ± 6.939,220 gram dan beberapa potong pakaian.

JJS Kabar Madura

Saat diinterogasi sehubungan dengan dirinya kedapatan barang bukti narkotika tersebut, mengaku bahwa narkotika tersebut hendak diantarkan kepada Sdr. KR*** (DPO) di daerah Pasar Karang Penang, Kabupaten Sampang. Selain narkotika tersebut dari RS juga turut diamankan barang berupa 1 (satu) buah handphone merk Vivo type 1820 warna biru dengan nomor telepon/ whatsapp +62 859-4074- xxxx yang dipergunakan komunikasi dengan atasannya, uang tunai sejumlah Rp 1.000.000.

Baca Juga:  Stunting Pamekasan Turun ke 2,03 Persen, Dinkes Fokus Wilayah Rawan di Atas 4 Persen

Uang tersebut sebagai uang transportasi pengiriman narkotika dan 1 (satu) buah buku paspor dengan nomor E9150620 atas nama RS. Selanjutnya, RS diperintahkan untuk menunjukkan tempat penyerahan Narkotika di daerah Karang Penang Kab. Sampang dan nomor milik KR*** diketahui sudah tidak aktif. Kemudian petugas BNN Provinsi Jawa Timur memerintahkan kepada Sdr. RS untuk menjukkan rumah dari Sdr. S selaku yang membantu pelaku untuk mencarikan pekerjaan untuk mengirimkan Narkotika jenis sabu dari Malaysia ke Indonesia, dan diketahui di rumah Sdr. S tidak berada di rumah.

Selanjutnya, pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor BNN Provinsi Jawa Timur untuk proses penyidikan. Rincian barang bukti tersebut ialah sebagai berikut.

Pertama, berupa narkotika satu buah kardus bekas air mineral Aqua yang terbungkus plastik warna hitam didalamnya berisikan tujuh paket. Barang ini terbungkus lakban warna coklat masing-masing berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat total ± 6.939,220 gram dengan beberapa potongan pakaian.

Kedua, satu bungkus plastik bening di bungkus lakban warna coklat didalamnya berisikan kristal warna putih diduga Narkotika jenis sabu dengan berat Netto ± 985,650 gram; 1 (satu) bungkus plastik bening di bungkus lakban warna coklat didalamnya berisikan kristal warna putih diduga Narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 983,120 gram.

Baca Juga:  PSNU Pagar Nusa Siaga Penuh Jelang Pelantikan Pengurus PCNU Pamekasan

Ketiga, satu bungkus plastik bening di bungkus lakban warna coklat didalamnya berisikan kristal warna putih diduga Narkotika jenis sabu dengan berat Netto ± 990,130 gram.

Keempat, satu bungkus plastik bening di bungkus lakban warna coklat didalamnya berisikan kristal warna putih diduga Narkotika jenis sabu dengan berat Netto ± 988,640 gram.

Kelima, sebungkus plastik bening di bungkus lakban warna coklat didalamnya berisikan kristal warna putih diduga Narkotika jenis sabu dengan berat Netto ± 1.002,300 (seribu dua koma tiga nol nol) gram.

Keenam, sebungkus plastik bening di bungkus lakban warna coklat didalamnya berisikan kristal warna putih diduga Narkotika jenis sabu dengan berat Netto ± 987,070 (sembilan ratus delapan puluh tujuh koma nol tujuh nol) gram.

Ketujuh, sebungkus plastik bening di bungkus lakban warna coklat didalamnya berisikan kristal warna putih diduga Narkotika jenis sabu dengan berat Netto ± 1.002,310 (seribu dua koma tiga satu nol) gram.

Bukti lainnya berupa sebuah handphone merk Vivo type 1820 warna biru dengan nomor telepon/ whatsapp +62 859-4074-xxxx; satu buah buku paspor dengan nomor E9150620 atas nama RS; dan uang tunai sejumlah Rp1.000.000.

RS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Th 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup. (rul/zul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *