Masyarakat Kangean Menyebut KEI Langgar Aturan dalam Survei Seismik 3D

KABAR MADURA | Rencana eksplorasi migas oleh PT Kangean Energy Indonesia (KEI) di wilayah barat Pulau Kangean memicu gelombang penolakan keras dari masyarakat setempat.

Forum Kepulauan Kangean Bersatu (FKKB) memprotes kegiatan survei seismik 3D yang digelar KEI pada 12 Juni 2025. di Kecamatan Arjasa, Senin (16/6/2025).

Kegiatan sosialisasi yang difasilitasi oleh Pemerintah Kecamatan Arjasa itu dinilai penuh kejanggalan. FKKB menyebut KEI sengaja menyembunyikan informasi penting terkait dampak lingkungan yang akan ditimbulkan dari kegiatan eksplorasi migas, seperti kerusakan ekosistem laut dan ancaman terhadap keberlanjutan hidup masyarakat nelayan di Pulau Kangean.

“Sosialisasi itu cacat prosedur dan menyalahi asas partisipasi masyarakat. KEI hanya melibatkan segelintir orang yang mereka anggap ‘perwakilan’. Padahal, nasib seluruh masyarakat Kangean dipertaruhkan di sini,” tegas juru bicara FKKB Hasan Basri.

Lebih jauh, FKKB menilai langkah KEI telah melanggar Pasal 35 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang secara tegas melarang adanya aktivitas pertambangan migas di kawasan tersebut.

Baca Juga:  Dokter RSUD dr Moh Anwar: Puasa Tidak Selalu Bikin Berat Badan Turun 

Sehingga dalam aksi itu FKKB mengajukan tujuh tuntutan strategis kepada pihak pemerintah pusat maupun daerah: di antaranya segera hentikan seluruh aktivitas survei seismik 3D dan eksplorasi migas di Pulau Kangean. Negara wajib menjamin hak hidup dan ruang kelola masyarakat lokal, yang bergantung pada laut dan lingkungan yang sehat.

Tuntutan berikutnya adalah mengembalikan kedaulatan tanah dan laut kepada masyarakat adat dan lokal, serta hormati prinsip  Free, Prior, and Informed Consent (FPIC).

Mereka juga meminta cabut dan tolak semua izin eksplorasi dan eksploitasi migas di wilayah Kepulauan Kangean, khususnya Blok Kangean Barat. Dan desak KLHK dan Kementerian ESDM untuk segera melakukan audit lingkungan dan sosial menyeluruh terhadap operasional KEI.

DPR RI, DPRD, dan Pemerintah Daerah juga diminta bersikap resmi membela masyarakat pesisir dan pulau kecil sesuai amanat konstitusi.

Baca Juga:  Bung Karno dan Sejarahnya Menggema di Pendapa Keraton Sumenep

Sedangkan Bupati Sumenep diminta segera mengeluarkan instruksi resmi larangan eksplorasi migas di Pulau Kangean.

FKKB juga menegaskan, investasi energi tidak boleh menjadi dalih untuk mengorbankan ruang hidup dan masa depan anak cucu.

“Kami tidak menolak pembangunan, tapi tolak jika pembangunan merusak alam dan mengabaikan hak-hak rakyat. Jangan ulangi sejarah eksploitasi yang menyingkirkan kami dari tanah sendiri,” ujar salah satu tokoh FKKB.

Mereka pun menyerukan solidaritas masyarakat sipil, lembaga lingkungan hidup, hingga akademisi untuk bersama-sama menjaga ekosistem Kangean yang selama ini menjadi paru-paru kehidupan masyarakat lokal.

“Kami bukan anti-investasi. Kami hanya ingin hidup layak, lingkungan sehat, dan suara kami didengar,” pungkas FKKB.

Sementara itu, Camat Arjasa Aynizar Sukma menyetujui tuntutan itu dengan menandatangani nota perjanjian tuntutan dengan materai. (ara/waw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *