KABAR MADURA | Pemkab Pamekasan diterpa isu tidak sedap. Kekosongan 15 jabatan kepala desa (kades) diwarnai dugaan jual beli jabatan. Kusairi pun angkat suara.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pamekasan tersebut menegaskan, 15 jabatan tersebut memang akan diisi oleh seorang penjabat (Pj).
“Jabatan Pj Kades adalah mutlak wewenang Bupati Pamekasan (Kholilurrahman, red). Yang menunjuk atau memilihnya adalah bupati. DPMD hanya menjalankan kebijakan bupati. Dugaan jual beli Pj Kades, saya pastikan tidak benar,” ujar Kusairi.
Sebelumnya, beredar kabar dugaan jual beli jabatan 15 Pj Kades di Pamekasan. Nominal mahar yang mencuat cukup fantastis, yakni masing-masing Rp100 juta.
Uang dengan total Rp1,5 miliar tersebut diduga mengalir dan dikoordinir oknum pejabat tinggi di Kabupaten Pamekasan.
“Saya tegaskan kembali, bahwa idak ada jual beli untuk mengisi posisi itu. DPMD tidak bisa mengintervensi pengisian kursi Pj Kades, sehingga mustahil ada praktik jual beli pengisian posisi tersebut,” ujarnya, Selasa (17/6/2025).
Kusairi menggaransi bahwa pengisian Pj Kades berdasarkan aturan yang ada. Termasuk harus diisi seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Jika ada transaksional dalam hal itu, kamu meminta mereka melaporkannya ke DPMD agar bisa diproses sesuai aturan. Jika tidak ada laporan, berarti fitnah belaka,” sesalnya.
Kusairi juga menekankan agar para Pj Kades nantinya bertanggung jawab dalam memajukan desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Termasuk menjaga keharmonisan dan kebersamaan warga desa,” tukasnya. (rul/zul)





