oleh: Bagus Setiawan Ardiansyah
Mahasiswa Teknologi Radiologi Pencitraan
Universitas Airlangga, NIM: 413241074
Radiologi diagnostik adalah salah satu pelayanan yang melayani pasien setiap harinya. Radiologi diagnostik, jenis pemeriksaan untuk mendiagnosis penyakit, screening berbagai gejala penyakit, (seperti penyakit jantung, kanker, dan lainnya), memantau atau merespon perawatan serta pengobatan (Nurvan et al., 2023). Penggunaan radiasi akan selalu dibutuhkan dalam radiologi diagnostik. Dalam praktiknya, radiologi diagnostik berperan untuk mendiagnosis penyakit pasien yang sangat perlu dilakukan untuk menunjang pengobatan penyakit pasien. Maka dari itu, radiologi diagnostik pasti beroperasi setiap harinya dan menggunakan sumber radiasi terus menerus. Radiasi yang digunakan dalam radiologi diagnostik adalah radiasi pengion. Radiasi pengion adalah setiap radiasi yang mampu menghasilkan ion oleh interaksi dengan materi seperti sel pada tubuh manusia (Nugraheni et al., 2022). Radiasi pengion adalah radiasi yang dapat menimbulkan berbagai dampak, mulai dampak yang ringan hingga serius.
Radiasi pengion yang mengenai tubuh dapat berdampak serius. Dampak yang sangat fatal adalah dapat menyebabkan kanker atau merusak organ lainnya. Dalam praktik radiasi penggunaan radiasinya memang dibatas aman, tetapi hal itu tidak berarti dampak yang akan ditimbulkan tidak ada. Maka dari itu dalam pemeriksaan radiologi diagnostik tidak sembarang orang boleh untuk memasuki ruang pemeriksaan kecuali pasien. Pasien yang dapat melakukan pemeriksaan radiologi sendiri wajib melakukannya tanpa pendamping, hal ini bermanfaat untuk meminimalkan radiasi yang akan mengenai masyarakat luar yang tidak dibutuhkan dalam pemeriksaan. Pasien yang membutuhkan pendampingan untuk pemeriksaan dapat didampingi oleh seorang radiografer, perawat, bahkan keluarga pasien. Hal ini bertujuan dalam memaksimalkan hasil pemeriksaan untuk menghindari pengambilan citra ulang yang akan menambah dosis radiasi bagi pasien.
Pendamping pasien juga harus memenuhi beberapa kriteria untuk dapat memasuki ruang pemeriksaan, karena tidak sembarang orang yang dapat memasuki ruang pemeriksaan radiologi. Pendamping harus memiliki beberapa kriteria penting yang telah ditetapkan. Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) juga telah menentukan dosis batasan untuk pendamping pasien dalam sekali penyinarannya. Pendamping pasien juga harus telah memiliki pengetahuan tentang proteksi sesuai dengan arahan pekerja radiasi yang bertugas. Pendamping pasien juga harus mengikuti arahan seperti menggunakan alat pelindung diri (APD), menjauh sejauh mungkin dari bidang penyinaran untuk menghindari dosis berlebih, dan selalu berkomunikasi dengan petugas radiologi untuk mengikuti arahan lebih lanjut.
Uraian di atas menunjukkan dengan jelas bahwa radiasi dapat memiliki dampak berbahaya bagi tubuh. Dalam hal ini tidak sembarang orang dapat mendampingi pasien atau memasuki ruang pemeriksaan radiologi. Proteksi radiasi sangat dibutuhkan jika pemeriksaan dilakukan dengan pendampingan. Dengan adanya proteksi radiasi, akan memperkecil dampak radiasi yang akan diterima oleh tubuh pendamping sehingga memperkecil tingkat bahaya yang akan diterima nantinya. Kita semua harus mawas akan radiasi karena bagian dari tubuh kita penting untuk dijaga, jangan sampai ketidaktahuan kita akan membuat kita terancam oleh bahaya yang tidak kita ketahui.
Referensi
Nugraheni, F., Anisah, F., & Susetyo, G. A. (2022). Prosiding SNFA (Seminar Nasional Fisika dan Aplikasinya) 2022 Analisis Efek Radiasi Sinar-X pada Tubuh Manusia.
Nurvan, H., Kesuma Wardani, A., Palupi, N. E., Sakit, R., & Bekasi, A. B. (2023). Karakteristik Pemeriksaan Pasien Di Instalasi Radiologi Rumah Sakit Ananda Babelan Bekasi Periode Agustus 2021-Juli 2022 : Studi Retrospektif. 4. https://jurnal.umsu.ac.id/index.php/JPH





