KABAR MADURA | Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau (APHT) yang awalnya bernama Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) hingga saat ini belum bisa dioperasikan. Sebab, terdapat dua syarat yang belum terpenuhi.
Dua syarat yang belum terpenuhi itu, yakni perubahan peraturan bupati (perbup) dari KIHT menjadi APHT dan pengurusan izin dua gedung produksi yang direncanakan akan ditempati.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pamekasan Basri Yulianto mengatakan, perubahan perbup KIHT ke APHT itu masuk tahap penyusunan naskah yang saat ini masih ditelaah kembali oleh bagian hukum.
“Kami harus mengubah perbub yang ada dulu, draft-nya sudah tinggal pembahasan dengan tim,” kata Basri, Kamis (19/6/2025).
Sementara untuk izin pembangunan gedung yang akan digunakan produksi rokok sedang dalam proses pengajuan. Kata Basri, jika persyaratan pengajuan sudah lengkap, pihaknya akan segera menyetor ke Bea Cukai Jawa Timur.
Perusahaan rokok yang akan menempati APHT itu adalah PR Januko Jaya dan PR Maju Jaya. Dua PR itu akan menjadi anggota Koperasi Jasa Daun Emas Barokah yang sepenuhnya akan mengelola APHT.
“Dua PR ini sudah masuk juga ke kepengurusan koperasinya, karena nanti yang mengelola APHT itu adalah koperasi,” jelas Basri.
Sedangkan untuk pembangunan APHT di 2025 akan dilanjutkan dengan penambahan satu gedung produksi dan musala. Perencanaan penambahan itu sudah selesai dilakukan, tinggal satu kali review dan selanjutnya akan segera dilelang.
“Untuk anggarannya musala Rp700 juta dan untuk gedung produksinya Rp2,8 miliar. Jadi totalnya Rp3,5 miliar,” tukasnya. (rul/zul)





