KABAR MADURA | Proses Izin produksi aglomerasi pabrik hasil tembakau (APHT) di Desa Gugul, Tlanakan, Pamekasan belum tuntas. Meski begitu, setiap tahun secara konsisten mendapatkan tambahan anggaran.
Kabid Perindustrian Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pamekasan Khoirul Komar menegaskan, sistem perizinan berbasis online single submission (OSS) APHT tidak dapat dilanjutkan proses izin usahanya. Sebab, kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR) belum tuntas.
Sementara izin tersebut menjadi salah satu syarat penting untuk masuk sistem perizinan yang berbasis online. Namun kata Komar, progresnya sudah dalam proses pengajuan di pertanahan untuk mendapatkan pertimbangan teknis.
“Kami sudah mengajukan KKPR, tapi berkasnya masih di pertanahan. Sebelum izin tata ruang ke PUPR Pamekasan harus ada pertimbangan teknis ke pertanahan,” paparnya, Rabu (25/2/2026).
Adapun untuk tambahan anggaran 2026 berkisar Rp550 juta guna peruntukan untuk pembangunan lanjutan. Diketahui, anggaran yang digelontorkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan sudah berkisar di angka Rp11,5 miliar dari awal pembangunannya.
“Jadi proyeksi alokasi anggaran 2026 untuk finishing musala sebesar Rp300 juta, selebihnya untuk kelengkapannya dan operasional,” terangnya.
Anggaran Rp11,5 miliar tersebut diperuntukkan untuk pembangunan berbagai infrastruktur yang dibutuhkan, mulai dari pembangunan ruang dua gudang produksi sebagai fasilitas inti, jalan rigid beton di kawasan area, serta penyediaan sarana air bersih melalui pengeboran dan pembangunan tandon.
Selain itu, dialokasikan untuk pembangunan main gate atau pintu masuk kawasan, penataan taman, pembangunan musala, kantin, dan berbagai fasilitas penunjang lainnya. (rul/zul)






