KABAR MADURA | Kasus dugaan korupsi anggaran Gebyar Batik Pamekasan tahun 2022, kerap dikait-kaitkan dengan kepemimpinan mantan Bupati Pamekasan Baddrut Tamam.
Hal itu terjadi karena Baddrut Tamam menjadikannya sebagai salah satu program unggulan di masa kepemimpinannya.
“Kini, penyelidikan kasus tersebut dihentikan. Sebab, tidak ada bukti yang menjurus pada kerugian negara,” ujar Ketua Fraksi PKB DPRD Pamekasan Moh. Faridi.
Perkembangan tersebut, tegasnya, menguatkan bukti bersihnya kepemimpinan Baddrut Tamam. Selama lima tahun menjabat Bupati Pamekasan, Baddrut Tamam memang selalu mendengungkan dan berikhtiar pemerintahan yang bersih.
Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan menjelaskan, penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi Gebyar Batik Pamekasan tahun anggaran 2022 resmi dihentikan.
“Penyidik Satreskrim Polres Pamekasan menerima Surat Hasil Audit Investigasi Inspektorat Kabupaten Pamekasan nomor 700.1.2.2/19/432.200/A/2025, tanggal 3 Maret 2025, yang menyatakan bahwa
kegiatan Gebyar Batik Pamekasan tidak ditemukan kerugian negara,” jelas AKP Doni, Senin (23/6/2025).
Dengan hasil tersebut demi mendapatkan kepastian hukum, Satreskrim Polres Pamekasan melaksanakan gelar perkara di Polda Jawa Timur.
“Untuk memberikan kepastian hukum, kami lakukan gelar perkara di Polda Jatim dengan hasil atau putusan gelar bahwa perkara tersebut dihentikan. Sebab, tidak ditemukan peristiwa pidana korupsi,” tutup polisi bertitel sarjana hukum itu.
Tantangan bersihnya kepemimpinan Baddrut Tamam sejatinya belum usai. Dia masih akan diuji dengan kasus lainnya. Sebut saja Mobil Sigap, tandon Covid-19, dan kasus Wamira Mart. (rul/nam)





