KABAR MADURA | Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2023, ditemukan adanya kekurangan volume senilai Rp90.007.074.37 pada proyek pemeliharaan berkala, peningkatan atau rekonstruksi di Jalan Rapa Laok – Karang Penang, Sampang.
Diketahui, anggaran proyek rabat beton tersebut bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) sebesar Rp8.264.900.000.00. Proyek tersebut dikerjakan oleh CV KM.
Pengembalian kerugian negara atas temuan BPK pada proyek itu, tidak diindahkan oleh CM KM. Sebab, hingga saat ini belum mengembalikan kerugian negara Rp90.007.074.37 tersebut ke kas daerah (Kasda).
Inspektur Inspektorat Sampang Ari Wibowo mengatakan, pengembalian kerugian negara sektor infrastruktur biasanya disetorkan oleh pihak ketiga ke Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), kemudian oleh PUPR diserahkan ke Bank Jatim.
“Kalau kita, hanya bertugas di penagihan ke pihak ketiga saja. Yang menerima itu PUPR, lalu diserahkan ke Bank jatim. Paling kita hanya ditunjukkan bukti pembayarannya saja. Tetapi, sampai hari ini belum kita pegang bukti pembayarannya,” ungkapnya, Rabu (25/6/2025).
Sementara itu, Kepala bidang (Kabid) Bina Marga PUPR A Zahroni Miami mengatakan bahwa tidak tahu soal pengembalian dana dari CV KM. Dia pun mengaku harus mengecek terlebih dahulu, sebab tahun 2023 dirinya belum menduduki jabatan Kabid Bina Marga.
“Soal itu saya kurang tau juga mas, soalnya waktu itu saya belum di sini,” singkatnya. (km91/din)





