KABAR MADURA | Hingga saat ini, CV KM tidak mengembalikan kerugian negara proyek peningkatan struktur jalan Rapa Laok – Karang Penang, Kecamatan Omben, Sampang. Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara proyek tersebut sebesar Rp90.007.074.37.
Saat media ini menelusuri, CV KM rupanya dipinjam oknum kepala desa (Kades) untuk pengerjaan proyek peningkatan struktur jalan Rapa Laok – Karang Penang.
Direktur CV KM Umam mengungkapkan bahwa CV miliknya dipinjam Kades Temoran Muhammad Umar, dengan kesepakatan segala permasalahan terhadap pengerjaan proyek tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab yang meminjam CV.
Umam pun mengaku mengantongi mengantongi surat pernyataan dari Umar tentang kesepakatan tersebut.
Mengenai kerugian negara yang harus dikembalikan, Umam sudah berulangkali mengingatkan Umar untuk segera dikembalikan.
“Kades Temoran sudah berkali-kali saya ingatkan. Tapi, dari Rp90 juta yang harus dikembalikan itu, sampai saat ini Umar hanya mengembalikan 20 juta,” katanya, Minggu (6/7/2025).
Kades Temoran Muhammad Umar membenarkan bahwa dirinya meminjam CV KM pada tahun 2023 untuk pengerjaan proyek rabat beton di Rapa Laok laok – Karang penang.
Umar mengaku, dia tidak sendirian. Ada keterlibatan dua kepala desa lagi, yakni Kades Kamondung H Hasan dan Kades Rongdalam Imam.
“Sebenarnya, itu bukan saya sendiri. Tapi juga ada keterlibatan Kades Kamondung dan Kades Rongdalam,” ungkapnya.
Umar menjelaskan, jika dirinya juga sudah mendapatkan peringatan dari Dinas PUPR Sampang untuk segera melakukan pengembalian kerugian negara ke Kasda. Dikarenakan belum memiliki uang, hingga saat ini kewajiban tersebut belum ditunaikan.
“Ya, mau bagaimana lagi mas, teman-teman kalau diminta, bilang gak ada uang. Sedangkan saya sendiri juga masih belum punya. Mungkin akhir bulan ini saya lunasi. Kalau masih belum punya uang, terpaksa tetap nyicil,” pungkasnya. (yan/din)





