Oleh: Sapraji, S.Th.I., M.AP
Mal pelayanan publik atau yang disingkat dengan MPP sudah tidak asing lagi terdengar di telinga kalangan masyarakat Indonesia, dimana mal pelayanan publik merupakan salah satu inovasi pemerintah Indonesia untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. mal pelayanan publik tersebut dibentuk untuk mengatasi permasalahan pelayanan publik di Indonesia yang sering kali dianggap lambat, berbelit-belit, dan tidak efisien.
Dengan mengintegrasikan berbagai layanan dalam satu tempat, mal pelayanan publik diharapkan dapat memberikan kemudahan dan kecepatan dalam mengakses pelayanan publik. Mal Pelayanan Publik tersebut diatur oleh Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik, serta Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 89 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik.
Lalu, Bagaimana peran Administrasi Publik dalam Mal Pelayanan Publik Indonesia, apa tantangan dan Peluang yang dihadapi?
Peran Administrasi Publik Dalam MPP
Dalam konteks ini, Administrasi Publik memiliki peran yang sangat penting dalam memastikan bahwa pelayanan publik yang diberikan efektif, efisien, dan berkualitas. Peran penting tersebut salah satunya sebagai bertanggung jawab untuk mengatur dan mengawasi proses pelayanan publik di mal pelayanan publik yang telah diresmikan di Indonesia, sehingga memastikan bahwa pelayanan yang diberikan sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Selain itu, administrasi publik juga dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik di MPP Indonesia dengan mengembangkan sistem dan prosedur yang efektif, serta meningkatkan kompetensi dan keterampilan pegawai. Tak kalah pentingnya administrasi publik dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan publik di mal pelayanan publik dengan menyediakan informasi yang jelas dan akurat tentang proses pelayanan, serta memastikan bahwa pegawai bertanggung jawab atas tindakan mereka.
Mengutip dari hasil penelitian yang dipublish dari jurnal Informatika Ekonomi Bisnis dengan judul analisis “Implementasi Kebijakan Mal Pelayanan Publik Di Indonesia” bahwa terupdate sampai bulan oktober 2024 sudah diresmikan sekitar 230 Mal Pelayanan Publik di Seluruh Indonesia dari total 508 kabupaten dan kota.
Dengan adanya 230 mal pelayanan publik yang sudah tersebar di berbagai Kabupaten dan Kota di Indonesia, berikut ini adalah beberapa peran administrasi publik dalam membantu mempermudah dan kelancaran pelayanan publik pada mal pelayanan publik di Indonesia, diantaranya bahwa mal pelayanan publik mampu mengintegrasikan pelayanan publik dari berbagai instansi pemerintah, BUMN, dan swasta dalam satu tempat, sehingga memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan publik. Dengan adanya mal pelayanan publik, proses pelayanan publik menjadi lebih efisien dan efektif, karena masyarakat tidak perlu lagi bolak-balik ke berbagai kantor untuk mengurus dokumen dan izin.
Selain itu, mal pelayanan publik memprioritaskan peningkatan kualitas layanan publik dengan menyediakan standar pelayanan yang jelas dan mudah diakses oleh masyarakat. Mal pelayanan publik membantu mengurangi biaya dan waktu yang diperlukan untuk mengakses layanan publik, sehingga meningkatkan kepuasan masyarakat. Terakhir bahwa mal pelayanan publik dirancang untuk meningkatkan aksesibilitas layanan publik bagi masyarakat, termasuk kelompok rentan seperti penyandang disabilitas.
Mal Pelayanan Publik (MPP) di Bawah Tanggung Jawab DPMPTSP
Mal pelayanan publik ini menjadi generasi ketiga pelayanan terpadu setelah pelayanan terpadu satu atap dan pelayanan terpadu satu pintu. Mal pelayanan publik di bawah tanggung jawab Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu merupakan sebuah langkah strategis dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di Indonesia. Hal ini berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 92 Tahun 2021 tentang petunjuk Teknis Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik.
Dengan menempatkan mal pelayanan publik di bawah naungan DPMPTSP, pemerintah menunjukkan komitmennya untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik. Ada kelebihan khusus saat mal pelayanan publik di bawah tanggung jawab DMPTSP bahwa mal pelayanan publik di bawah DPMPTSP memungkinkan integrasi berbagai layanan publik dalam satu tempat, sehingga memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan yang dibutuhkan.
Dengan menempatkan mal pelayanan publik di bawah DPMPTSP, proses pelayanan publik dapat dilakukan secara lebih efisien dan efektif, sehingga menghemat waktu dan biaya bagi masyarakat. Selain itu, Mal Pelayanan Publik di bawah DPMPTSP dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan menyediakan layanan yang lebih cepat, mudah, dan transparan.
Tantangan dan Peluang
Meskipun mal pelayanan publik memiliki potensi besar untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, masih ada beberapa tantangan yang perlu diatasi, seperti keterbatasan sumber daya yaitu mal pelayanan publik masih menghadapi keterbatasan sumber daya, seperti anggaran dan infrastruktur, yang dapat mempengaruhi kualitas pelayanan. Selain itu, pegawai mal pelayanan publik perlu memiliki keterampilan dan kompetensi yang memadai untuk memberikan pelayanan yang berkualitas.
Namun, ada juga peluang untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di mal pelayanan publik Indonesia, seperti pemanfaatan teknologi informasi dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik di mal pelayanan publik. Kerja sama dengan stakeholder, seperti masyarakat dan swasta, dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik di mal pelayanan publik.
Kesimpulannya bahwa peran administrasi publik dalam mal pelayanan publik sangat penting dalam meningkatkan efisiensi dan kualitas layanan publik. Dengan mengoptimalkan peran administrasi publik dalam mal pelayanan publik, pemerintah dapat meningkatkan kepuasan masyarakat dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Oleh karena itu, perlu dilakukan upaya untuk meningkatkan kapasitas dan kapabilitas administrasi publik dalam mal pelayanan publik, serta meningkatkan koordinasi antar instansi pemerintah dan swasta untuk memastikan integrasi layanan publik yang efektif.
*) Mahasiswa Doktoral Administrasi Publik Universitas Nasional sekaligus Founder of IDIS Indonesia Group.





