KABAR MADURA | Program Pemberdayaan Usaha Garam (PUGar) yang bersumber dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dipastikan tidak berjalan pada 2025. Tidak hanya dari pusat, pendanaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025 juga tidak tersedia. Hal itu disampaikan Kepala Dinas Perikanan (Diskan) Pamekasan Abdul Fata.
Menurutnya, keberlanjutan program PUGar sangat bergantung pada alokasi dana dari pusat. Jika tidak ada anggaran, otomatis program tidak dapat dilaksanakan.
“Program Pugar tidak ada sama sekali dari pusat, apalagi dari daerah, karena di daerah memang tidak ada cantolan program yang bisa dianggarkan melalui sistem informasi pembangunan daerah (SIPD),” paparnya, Senin (4/8/2025).
Meski begitu, kata dia, masih ada bantuan untuk pemberdayaan petambak garam dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur, berupa bantuan geomembran. Namun, informasi rinci terkait jumlah bantuan dan kelompok penerima belum bisa disampaikannya, sebab hak itu berada di luar kewenangannya.
“Informasinya Agustus ini sudah dikirim ke Pamekasan, satu kelompok sudah disurvei di desa Padelegan, Pademawu, Pamekasan,” terangnya.
Di sisi lain, Sekretaris Komisi II DPRD Pamekasan Moh Faridi menyoroti kurangnya perhatian terhadap para petambak garam. Ia menyebut, koordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) kerap tidak membuahkan hasil, karena mereka beralasan persoalan garam merupakan kewenangan Pemprov Jatim.
“Di Pamekasan masalah garam ini masih saling lempar, kami di 2025 sangat menekankan untuk diberdayakan. Saya rasa SIPD itu bukan barang mati ya, tetapi nomenklatur itu bisa disesuaikan dengan kebutuhan,” kritiknya.
Faridi menegaskan, pemberdayaan petambak harus menjadi perhatian serius, mengingat garam kini menjadi bagian dari program swasembada yang dicanangkan Presiden. (rul/ong)





