KABAR MADURA | Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pamekasan tengah memverifikasi berkas Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tahap pertama dan kedua. Proses ini dilakukan sebelum pengusulan nomor induk PPPK ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kepala Bidang Pengadaan, Pembinaan, dan Informasi Kepegawaian (PPIK) BKPSDM Pamekasan Mustain Ramli menyampaikan,verifikasi menjadi tahap krusial untuk memastikan seluruh dokumen sesuai ketentuan.
“Kami masih verifikasi berkasnya. Kami mau mengusulkan nomor induk PPPK, tapi kami cek dulu kelengkapannya,” ujarnya, Senin (11/8/2025).
Verifikasi meliputi kualifikasi pendidikan, keabsahan ijazah, dan jabatan terakhir peserta. Pihaknya juga memeriksa kemungkinan adanya peserta yang telah meninggal dunia.
“Setelah verifikasi selesai, kami langsung ajukan,” tambahnya.
Terkait penempatan, Mustain mengatakan, lokasi kerja PPPK paruh waktu akan disesuaikan kebutuhan. Jika ada formasi di organisasi perangkat daerah (OPD) lain, penempatan bisa berubah, namun jika tidak ada, mereka tetap di instansi asal.
Batas pengajuan nomor induk PPPK ditargetkan pada 20 Agustus 2025. Jumlah PPPK paruh waktu hasil tes tahap pertama dan kedua diperkirakan mencapai 4.000 orang. (rul/ong)





