KABAR MADURA | Kasus dugaan korupsi kegiatan Gebyar Batik Pamekasan (GBP) memasuki babak baru. Setelah sebelumnya dihentikan di tingkat Polres Pamekasan, kini kasus tersebut resmi dilaporkan ke Polda Jawa Timur (Jatim), Senin (25/8/2025).
Sebelumnya, penyelidikan kasus tersebut di Polres Pamekasan dihentikan pada Senin, 24 Juni 2025 lalu. Keputusan itu mengacu pada hasil Audit Investigasi Inspektorat Kabupaten Pamekasan Nomor: 700.1.2.2/19/432.200/A/2025, tertanggal 3 Maret 2025, yang menyatakan bahwa kegiatan GBP tahun anggaran 2022 tidak ditemukan adanya kerugian negara.
Namun, Ketua Dear Jatim Pamekasan A. Faisol menilai penghentian penyelidikan kasus GBP janggal. Sebab itu, pihaknya membawa kasus tersebut ke Polda Jatim.
“Dengan acara yang sederhana dan seminimal itu, sampai menghabiskan anggaran Rp1,5 miliar. Itu tidak masuk akal,” tegas Faisol kepada Kabar Madura.
Faisol juga menyinggung pernyataan Kapolres Pamekasan sebelumnya, AKBP Jazuli Dani Iriawan, yang pernah memberikan atensi khusus terhadap kasus ini, bahkan mengungkap adanya indikasi tiga tersangka. Menurutnya, hal itu menunjukkan bahwa sebenarnya sudah ada bukti kuat di tingkat Polres.
“Penyidik Pamekasan hanya mendasarkan pada audit Inspektorat Pamekasan. Padahal, saat audiensi dulu, kami sudah minta agar diaudit oleh BPKP atau BPK,” tambahnya.
Faisol memastikan, pihaknya kini telah mengantongi sejumlah bukti akurat untuk memperkuat laporan ke Polda Jatim. Dia berharap, penanganan kasus ini bisa berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Polda sudah siap. Bahkan Propam akan memanggil Reskrim Pamekasan,” pungkasnya. (nur/zul)





