KABAR MADURA | Satuan Reserse Kriminal Polres Sampang menghentikan sebuah mobil ekspedisi milik PT Pos Indonesia yang kedapatan membawa puluhan paket berisi rokok tanpa pita cukai. Pencegatan dilakukan di daerah Kecamatan Torjun pada Jumat (22/8/2025).
Plh Kasihumas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo membenarkan adanya penyitaan puluhan paket berisi rokok tanpa pita cukai tersebut.
Menurutnya, dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan berbagai merek rokok tanpa pita cukai dalam paket yang diangkut kendaraan ekspedisi.
AKP Eko mengungkapkan, mobil yang digunakan bukan milik PT Pos langsung, melainkan armada milik PT Prima Koperasi, rekanan PT Pos Indonesia Jawa Timur.
“Setelah barangnya diamankan, polisi menemukan paket yang berisi rokok ilegal tanpa pita cukai,” tandasnya.
Sementara Supervisor Ritel PT Pos Indonesia Cabang Sampang Ahmad Hoiri membenarkan bahwa armada ekspedisi perusahaan yang berangkat dari Sumenep, menjemput paket di Pamekasan, lalu singgah di Sampang dengan tujuan akhir Surabaya, diberhentikan polisi.
“Iya benar, armada kami yang membawa paket dari kantor diamankan anggota Polres Sampang,” katanya, Rabu (27/8/2025).
Hoiri menyebut pihaknya baru mengetahui peristiwa itu setelah menerima surat tembusan dari kepolisian. Dalam surat tersebut disebutkan ada 77 paket yang disita, meski tidak dijelaskan secara detail isinya.
“Sampai sekarang tidak ada pengaduan oleh pemesan terkait paket itu. Biasanya kalau ada paket tidak sampai, ada pengaduan dari pelanggan,” jelasnya.
Hoiri menegaskan, PT Pos Indonesia mendukung penuh pemberantasan rokok ilegal. Setiap petugas sudah diwanti-wanti untuk tidak menerima kiriman mencurigakan.
“Setiap paket yang mencurigakan kami tanyakan kepada pemiliknya, bahkan jika perlu kami buka isi paketnya. Kalau ada karyawan yang bermain, pasti akan kami tindak tegas,” tegas Hoiri. (yan/din)





