KABAR MADURA | Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan harus mengusut tuntas aliran uang gadainya ke mana saja. Kerugian negara hingga Rp9,7 miliar butuh identifikasi menyeluruh. Tidak cukup hanya menyasar dua tersangka.
Demikian ditegaskan Ketua Gen Z Pamekasan Misbahol Munir, Kamis (28/8/2025). Itu menyusul sehari sebelumnya Kejari Pamekasan menetapkan dua tersangka tindak pidana korupsi (Tipikor) Unit Pegadaian Syariah (UPS) Palengaan.
Penetapan tersangka tersebut usai pihak Kejari Pamekasan meminta keterangan 15 saksi sejak Mei 2025 lalu.
“Kerugian masyarakat harus juga dibayarkan, karena dari awal kasus tersebut sudah cacat prosedur. Akibatnya, masyarakat mengalami kerugian hilangnya emas yang digadaikan dengan alasan yang tidak wajar,” tegas Rahul—panggilan akrab Misbahol Munir.
Sementara itu, Kejari Pamekasan memastikan akan mengembangkan kasus tipikor tersebut. Penetapan tersangka menjadi babak baru dalam kasus yang memakan ratusan korban nasabah di agen resmi Pegadaian Syariah Pamekasan.
Kasi Pidsus Kejari Pamekasan Ali Munip menegaskan, pihaknya akan terus mendalami terkait potensi keterlibatan pihak lain. Sebab, terendus adanya dugaan keterlibatan Pegadaian Cabang Syariah Pamekasan.
“Kami telah menetapkan dua tersangka. Kita perlu barang bukti lebih lanjut dan apa ada keterlibatan pihak lain,” tegas Ali Munip, Rabu (27/8/2025).
Jadi Atensi Pegadaian Jatim
Dikonfirmasi terpisah, pimpinan PT Pegadaian Syariah Wilayah Madura Raya Anwar Hidayat menyatakan permohonan maaf. Sebab, dirinya belum memungkinkan memberikan tanggapan atas kasus Tipikor UPS Palengaan.
“Mohon maaf sebesar-besarnya. Saya pejabat baru di area Madura. Mohon maaf, saya harus berkoordinasi dengan pihak kantor wilayah Jatim dan juga kantor pusat,” ujarnya.
Hal serupa dilakukan Kabag Humas Pegadaian Jawa Timur (Jatim) Mualimin. Pihaknya belum bisa memberikan jawaban secara detail. Sebab, masih dikoordinasikan di internalnya.
“Kami masih koordinasikan dengan manajemen. Nanti kami infokan juga ke area. Sementara begitu infonya, Mas,” ujar Mualimin.
Sebagaimana diberitakan Kabar Madura sebelumnya, kasus tersebut menyeret dua tersangka Kepala UPS Palengaan inisial MB dan Agen UPS Palengaan inisial H.
Kasi Intelijen Kejari Pamekasan Ardian Junaedi menyampaikan, penanganan perkara tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait adanya keganjilan dalam transaksi gadai emas di UPS Palengaan.
Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan adanya praktik gadai emas yang dilakukan tidak sesuai aturan, sehingga menimbulkan keresahan masyarakat karena emas yang dijaminkan tidak bisa ditebus kembali.
Menurut Ardian, modus itu dilakukan oleh tersangka H, yang merupakan agen UPS Palengaan. Ia menggadaikan emas masyarakat dengan cara melanggar prosedur gadai.
“Seharusnya agen hanya mendata nasabah, tetapi yang terjadi, H membawa emas milik masyarakat ke kantor UPS dan menggadaikannya dengan mencatut nama orang lain,” paparnya.
Selain itu, MB selaku Kepala Unit UPS Palengaan juga diduga ikut terlibat karena tetap memproses penggadaian meski pemohon gadai bukanlah pemilik emas yang sah. Bahkan, dibuatkan surat perjanjian gadai atau Surat Bukti Rahn (SBR) seolah-olah transaksi berjalan normal.
Berdasarkan perhitungan Satuan Pengawas Internal (SPI) Pegadaian, kerugian negara ditaksir sebesar Rp9.777.363.000. Saat ini, H yang juga merupakan narapidana dalam perkara lain tetap menjalani hukuman di Lapas Pamekasan. Sementara itu, tersangka HB sudah dilakukan penahanan di Lapas Pamekasan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dijelaskan, terdapat 15 orang saksi yang dimintai keterangan, salah satu di antaranya merupakan saksi ahli. Kemudian tiga di antaranya berasal dari Kantor Cabang Pegadaian Pamekasan. Termasuk para pemegang aset turut dimintai keterangan. (rul/ong/nam)





