KABAR MADURA | Pemerintah resmi menerapkan kebijakan baru dalam sistem aparatur sipil negara (ASN), khususnya bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Kini, terdapat dua skema yang ditawarkan, yaitu PPPK paruh waktu dan PPPK penuh waktu.
Meski sama-sama berstatus ASN, kedua skema ini memiliki sejumlah perbedaan mendasar, mulai dari jam kerja, sistem gaji, kesepakatan kerja, hingga ruang aktivitas.
Kebijakan PPPK paruh waktu dianggap sebagai solusi agar tenaga non-ASN, khususnya honorer, tidak kehilangan pekerjaan setelah status honorer dihapus. Dengan skema ini, tenaga honorer bisa tetap menjadi ASN meskipun hanya bekerja dengan jam terbatas.
Lebih jauh, PPPK paruh waktu juga membuka peluang untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Namun, hal ini tetap bergantung pada evaluasi kinerja serta pemenuhan persyaratan administrasi yang berlaku.
Perbedaan Jam Kerja PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu
Perbedaan paling menonjol terletak pada jam kerja.
- PPPK penuh waktu bekerja selama 8 jam per hari sesuai ketentuan standar ASN.
- PPPK paruh waktu hanya diwajibkan bekerja sekitar 4 jam per hari.
Istilah paruh waktu sendiri sebenarnya sudah diatur dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yakni pekerja yang bekerja kurang dari 7 jam per hari atau 35 jam dalam seminggu.
Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu
Sistem penggajian juga berbeda.
- PPPK paruh waktu: gaji ditetapkan dengan ketentuan khusus. Nominalnya tidak boleh lebih rendah dari penghasilan terakhir saat berstatus honorer serta disesuaikan dengan upah minimum di daerah masing-masing. Ketentuan ini merujuk pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.
- PPPK penuh waktu: gaji diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, yang membagi besaran gaji berdasarkan golongan dan masa kerja. Semakin tinggi golongan dan masa kerja, maka semakin besar pula gajinya.
Berikut daftar gaji PPPK penuh waktu sesuai golongan:
- Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
- Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
- Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
- Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600
- Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
- Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100
- Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.100
- Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400
- Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500
- Golongan X: Rp3.339.600 – Rp5.484.000
- Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000
- Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800
- Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800
- Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500
- Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200
- Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600
- Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.900
Selain jam kerja dan gaji, kesepakatan kerja juga berbeda. PPPK penuh waktu terikat pada aturan jam kerja ASN, sedangkan PPPK paruh waktu bekerja sesuai kesepakatan awal dengan instansi.
Melalui skema paruh waktu, pemerintah berharap tenaga kerja tetap memiliki kepastian kerja, sementara anggaran negara bisa lebih efisien. (nur)





