Beda PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu: Gaji, Jam Kerja, hingga Kesempatan Karir

News262 views

KABAR MADURA | Pemerintah resmi menerapkan kebijakan baru dalam sistem aparatur sipil negara (ASN), khususnya bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Kini, terdapat dua skema yang ditawarkan, yaitu PPPK paruh waktu dan PPPK penuh waktu.

Meski sama-sama berstatus ASN, kedua skema ini memiliki sejumlah perbedaan mendasar, mulai dari jam kerja, sistem gaji, kesepakatan kerja, hingga ruang aktivitas.

Kebijakan PPPK paruh waktu dianggap sebagai solusi agar tenaga non-ASN, khususnya honorer, tidak kehilangan pekerjaan setelah status honorer dihapus. Dengan skema ini, tenaga honorer bisa tetap menjadi ASN meskipun hanya bekerja dengan jam terbatas.

Lebih jauh, PPPK paruh waktu juga membuka peluang untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Namun, hal ini tetap bergantung pada evaluasi kinerja serta pemenuhan persyaratan administrasi yang berlaku.

Perbedaan Jam Kerja PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu

IMG-20260612-WA0052
IMG-20260612-WA0047
IMG-20260612-WA0050
IMG-20260612-WA0051
IMG-20260612-WA0049
IMG-20260612-WA0046

Perbedaan paling menonjol terletak pada jam kerja.

  • PPPK penuh waktu bekerja selama 8 jam per hari sesuai ketentuan standar ASN.
  • PPPK paruh waktu hanya diwajibkan bekerja sekitar 4 jam per hari.
Baca Juga:  Seleksi PPPK Sekolah Rakyat 2026 Dibuka, Dinsos Pamekasan Pastikan Tidak Ada Jalur Prioritas

Istilah paruh waktu sendiri sebenarnya sudah diatur dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yakni pekerja yang bekerja kurang dari 7 jam per hari atau 35 jam dalam seminggu.

Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu

Sistem penggajian juga berbeda.

  • PPPK paruh waktu: gaji ditetapkan dengan ketentuan khusus. Nominalnya tidak boleh lebih rendah dari penghasilan terakhir saat berstatus honorer serta disesuaikan dengan upah minimum di daerah masing-masing. Ketentuan ini merujuk pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.
  • PPPK penuh waktu: gaji diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, yang membagi besaran gaji berdasarkan golongan dan masa kerja. Semakin tinggi golongan dan masa kerja, maka semakin besar pula gajinya.

Berikut daftar gaji PPPK penuh waktu sesuai golongan:

  • Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
  • Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
  • Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
  • Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600
  • Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
  • Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100
  • Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.100
  • Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400
  • Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500
  • Golongan X: Rp3.339.600 – Rp5.484.000
  • Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000
  • Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800
  • Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800
  • Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500
  • Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200
  • Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600
  • Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.900
Baca Juga:  Bupati Sumenep Ajak ASN dan Warga Kenakan Peci Hitam Selama Bulan Bung Karno

Selain jam kerja dan gaji, kesepakatan kerja juga berbeda. PPPK penuh waktu terikat pada aturan jam kerja ASN, sedangkan PPPK paruh waktu bekerja sesuai kesepakatan awal dengan instansi.

Melalui skema paruh waktu, pemerintah berharap tenaga kerja tetap memiliki kepastian kerja, sementara anggaran negara bisa lebih efisien. (nur)

IMG-20260612-WA0113
IMG-20260612-WA0121

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *