KABAR MADURA | Peluang jutaan tenaga honorer untuk diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu terbuka lebar tahun ini. Berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara (BKN), ada 1.369.747 orang yang berpotensi lolos menjadi PPPK paruh waktu, termasuk lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) peserta seleksi PPPK 2024 tahap 2.
Sebelum resmi diangkat, para calon PPPK paruh waktu diwajibkan mengikuti sejumlah tahapan. Salah satu yang paling krusial adalah pengisian daftar riwayat hidup (DRH) sebagai syarat penetapan nomor induk pegawai (NIP).
Awalnya, batas waktu pengusulan PPPK paruh waktu oleh pemerintah daerah dijadwalkan berakhir pada 20 Agustus 2025. Namun, melalui Surat Edaran (SE) MenPANRB Nomor: B/4014/M.SM.01.00/2025, jadwal itu diperpanjang hingga 25 Agustus 2025.
Perubahan ini berimbas pada tahapan berikutnya. Dalam lampiran SE tertanggal 20 Agustus, jadwal terbaru pengisian DRH berlangsung 28 Agustus–15 September 2025, mundur dari jadwal awal 23 Agustus–15 September 2025. Sementara itu, usul penetapan NIP yang sebelumnya dibuka pada 23 Agustus–20 September 2025, kini dimulai pada 28 Agustus–20 September 2025. Sedangkan penetapan NIP dijadwalkan 28 Agustus–30 September 2025.
Selain tahapan administrasi, hal lain yang menjadi perhatian para honorer adalah soal besaran gaji. Pemerintah memastikan bahwa gaji PPPK paruh waktu 2025 diberikan paling sedikit setara dengan pendapatan yang diterima saat masih berstatus non-ASN, atau mengikuti upah minimum yang berlaku di wilayah masing-masing.
Sebagai gambaran, berikut acuan UMK 2025 di Pulau Jawa:
- DKI Jakarta: Rp5.396.761
- Jawa Barat: Rp2.191.232
- Jawa Tengah: Rp2.169.349
- Jawa Timur: Rp2.305.985
- Banten: Rp2.905.119
- DIY Yogyakarta: Rp2.264.080
Dengan adanya kejelasan jadwal dan kepastian gaji, jutaan honorer kini tinggal menunggu proses berjalan sesuai tahapan yang telah ditentukan pemerintah. (nur)






Merdeka’ merdeka
الحمد الله رب العالمين نشكره با السان ونشكره با الاركان ونشكره با الجلل mg semuanya di jibah oleh TUHAN SERAYA ALAM , MKSIH BPK MENTRI MKADIH BPK BKN , MKASIH BPK CABDIN , MAKASIH BPK KASEK KITA
Semoga semua d angkat jadi ASN