Perda Tembakau Pemprov Jatim Belum Bisa Diterapkan, Sementara Pamekasan Pakai Regulasi Lama

Berita98 views

KABAR MADURA | Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Perlindungan Pertembakauan dinilai belum dapat diberlakukan karena belum memiliki peraturan turunan.

Oleh karena itu, untuk sementara tata niaga tembakau di Pamekasan masih berpedoman pada Perda Pamekasan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengusahaan Tembakau. 

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pamekasan, Basri Yulianto menyampaikan, perda provinsi secara hukum memang sudah berlaku, namun pelaksanaannya menunggu peraturan gubernur (pergub) sebagai petunjuk pelaksanaan. Sesuai ketentuan, pergub seharusnya diterbitkan paling lama enam bulan sejak perda disahkan.

“Karena hingga saat ini pergub belum diterbitkan, maka Perda Provinsi Jawa Timur belum bisa dilaksanakan. Tata niaga tembakau 2025 masih mengacu pada Perda Pamekasan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Tata Niaga Tembakau. Perda ini juga mengatur muatan lokal yang tidak diatur dalam perda provinsi,” paparnya, Kamis (28/8/2025).

Baca Juga:  Tambang Ilegal Palengaan Disorot, DPRD hingga Aktivis: Oligarki Untung, Rakyat Tanggung Debu dan Jalan Hancur

Terdapat perbedaan substansi antara regulasi provinsi dan kabupaten. Dalam perda kabupaten, pelanggaran tata niaga tembakau dikenakan sanksi administratif maupun pidana, sedangkan dalam perda provinsi tidak diatur secara khusus.

IMG-20260612-WA0052
IMG-20260612-WA0047
IMG-20260612-WA0050
IMG-20260612-WA0051
IMG-20260612-WA0049
IMG-20260612-WA0046

Makanya, lanjut Basri, diperlukan peraturan gubernur sebagaimana yang diamanatkan di Perda Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2024 tersebut.

“Di perda provinsi ada klausul yang mengatur penetapan petunjuk pelaksana melalui peraturan gubernur (pergub) sebagai petunjuk pelaksanaan, pergub paling lama 6 bulan,” terangnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Pamekasan, Khairul Umam, menyampaikan, Perda Pamekasan Nomor 22 tahun 2022 masih penyesuaian agar sejalan dengan aturan di tingkat provinsi. Secara khusus mengenai pengambilan sampel tembakau.

Baca Juga:  Isu Kenaikan BBM 2026 Resahkan Warga Pamekasan

“Dalam Perda Kabupaten Pamekasan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengusahaan Tembakau, pengambilan sampel maksimal satu kilogram dan tidak dihitung sebagai pembelian. Sedangkan dalam Perda Provinsi Jawa Timur, pengambilan sampel diatur masuk dalam perhitungan pembelian. Dengan demikian, regulasi provinsi lebih menyempurnakan,” jelasnya.

Politisi PKB itu menegaskan, penyesuaian antara perda kabupaten dan perda provinsi penting untuk memberikan kepastian hukum dan mencegah perbedaan tafsir di lapangan, baik bagi petani, pedagang, maupun pelaku usaha. (ara/ong)

IMG-20260612-WA0113
IMG-20260612-WA0121

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *