KABAR MADURA | Setelah dana transfer ke desa dipangkas, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pamekasan harus melakukan penyesuaian anggaran.
Sebagaimana diketahui, dana transfer ke 178 desa di Pamekasan tahun anggaran 2025 mengalami pemangkasan. Berdasarkan dokumen KUA-PPAS perubahan, alokasi bantuan keuangan kepada pemerintah desa turun dari Rp295.789.550.600 menjadi Rp289.648.597.600. Artinya, terdapat pengurangan sekitar Rp6.140.953.000 dari pagu anggaran sebelumnya.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DPMD Pamekasan Kusairi membenarkan adanya pemangkasan tersebut. Menurutnya, dana transfer desa memang mengikuti formula nasional yang ditetapkan pemerintah pusat, salah satunya minimal 10 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU).
“Namanya kebijakan nasional, efisiensi, lalu mau bagaimana lagi,” katanya pasrah.
Kusairi menjelaskan, sejauh ini progres pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) sudah berjalan sesuai tahapan. Sebagian desa telah mencairkan ADD tahap ketiga, sementara sebagian lainnya masih dalam proses. ADD sendiri dicairkan secara bertahap, tiga hingga empat kali dalam setahun.
Kusairi mengatakan, pemangkasan sebesar Rp6,1 miliar itu akan dibagi ke 178 desa di Pamekasan. Meski begitu, ia berharap dampaknya tidak terlalu signifikan terhadap penganggaran desa.
“Tentunya nanti masih ada tahapan-tahapan. Kami akan sosialisasikan, memanggil operator desa sekaligus kepala desa untuk menyamakan pemahaman,” ujarnya.
Menurutnya, penyaluran ADD tetap memperhatikan indikator kebutuhan desa, antara lain luas wilayah, jumlah penduduk, keterjangkauan, serta tingkat kemiskinan. Hanya saja, formula tersebut harus disesuaikan kembali dengan adanya pengurangan anggaran.
Kusairi juga menekankan, desa harus tetap menjalankan program sesuai peraturan perundang-undangan meskipun anggaran berkurang. Hal ini penting agar pelayanan dan pembangunan di desa tidak terhambat.
“Mudah-mudahan kepala desa tetap melaksanakan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” pungkasnya. (rul/ong)





