Tiga OPD di Sampang Kecipratan Tambahan DBHCHT Rp2,9 Miliar

Berita119 views

KABAR MADURA | Pagu Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Kabupaten Sampang tahun 2025 dipastikan bertambah sekitar Rp2,9 miliar. Tambahan anggaran itu bersumber dari sisa lebih pembiayaan anggaran (SILPA) tahun 2024.

Sebelumnya, pagu DBHCHT Pemkab Sampang tercatat sekitar Rp42 miliar. Dengan tambahan dari SILPA, jumlahnya kini naik menjadi Rp45 miliar.

Ada tiga organisasi perangkat daerah (OPD) yang mendapatkan suntikan dana tambahan tersebut, yakni Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana (Dinkes-KB), Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Disperta KP), serta Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sampang.

Plt Kabag Perekonomian Setda Sampang Kustantinah, melalui Analis Kebijakan Ahli Muda Abdi Barri menyampaikan, tambahan pagu DBHCHT dari SILPA itu diprioritaskan sesuai ketentuan, yaitu untuk sektor kesehatan dan pertanian.

Baca Juga:  Anggaran Pemberantasan Rokok Ilegal 2026 Belum Jelas, Satpol PP Sumenep Tunggu Kepastian

“Tiga OPD yang mendapatkan tambahan pagu DBHCHT ini, yakni Dinkes sekitar Rp2 miliar lebih, Disperta KP Rp500 juta dan Disnaker Rp90 jutaan,” ujarnya, Kamis (18/9/2025).

IMG-20260612-WA0052
IMG-20260612-WA0047
IMG-20260612-WA0050
IMG-20260612-WA0051
IMG-20260612-WA0049
IMG-20260612-WA0046

Kepala Bidang Ketahanan Pangan dan Hortikultura Disperta KP Sampang, Nuruddin, menjelaskan bahwa tambahan anggaran DBHCHT di sektor pertanian digunakan untuk pengadaan alat dan mesin pertanian (alsintan) yang akan diberikan kepada kelompok tani.

“Yang jelas tambahan DBHCHT ini untuk pengadaan hand traktor,” katanya.

Baca Juga:  Alokasi DBHCHT Menyusut, Disnaker Bangkalan Kurangi Pelatihan Kerja dan Fokus Tingkatkan Serapan Tenaga Kerja

Namun, dia belum menjelaskan secara rinci kelompok tani mana saja yang akan menerima bantuan tersebut.

Sementara itu, Kepala Disnaker Sampang Yudhi Adhidarta Karma mengungkapkan, tambahan sekitar Rp90 juta tidak digunakan untuk pengadaan barang, melainkan untuk pembayaran premi BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan, seperti buruh pabrik tembakau dan buruh tani tembakau.

“Untuk pembayaran iuran BPJS pekerja rentan mas,” singkatnya. (sub/zul)

IMG-20260612-WA0113
IMG-20260612-WA0121

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *