KABAR MADURA | Kasus penganiayaan terhadap kurir JNT yang menimpa korban Irwan Siskiyanto (27) di Pamekasan kini memasuki babak baru. Proses hukum kasus ini masuk tahap dua, yang artinya tersangka dan barang bukti sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan, setelah sebelumnya berkas perkara sudah dinyatakan P21.
Dengan begitu, tersangka pelaku kasus kekerasan penganiayaan terhadap kurir JNT itu akan segera memasuki tahap persidangan di pengadilan negeri setempat.
“Terkait jadwal persidangan masih belum ada info, karena baru kemarin dilakukan tahap II (pelimpahan barang bukti dan tersangka),” terang Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Pamekasan Benny Nugroho Sadhi Budhiono, Kamis (25/9/2025).
Tidak hanya itu, pihaknya juga telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polres Pamekasan terkait penetapan tersangka terhadap istri pelaku penganiayaan.
Dengan ditetapkannya istri pelaku sebagai tersangka itu, terdapat perubahan ayat dalam pasal yang disangkakan sebelumnya, yakni dari pasal 365 ayat 1 KUHP menjadi Pasal 365 ayat 2 ke-2, yaitu pencurian dengan kekerasan oleh dua orang atau lebih.
“SPDP masuk tanggal 1 September 2025 kemarin,” tukasnya.
Diketahui, keterlibatan istri pelaku dalam kasus penganiayaan terhadap kurir JNT itu berdasarkan hasil perkembangan proses penyidikan pasca tahap pertama.
Adapun tersangka dalam kasus ini adalah Zainal Arifin (ZA), seorang ASN di salah satu lembaga pendidikan di Sampang, yang ditangkap pada 2 Juli 2025 atau tiga hari setelah insiden terjadi.
Kasus bermula ketika istri pelaku merasa tidak puas dengan pesanan paket COD yang diterimanya. Pelaku meminta uangnya dikembalikan, namun korban menjelaskan bahwa prosedur pengembalian tidak bisa dilakukan langsung melalui kurir. Penjelasan tersebut justru memicu emosi pelaku hingga berujung penganiayaan. (nur/zul)





