KABAR MADURA | Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Pamekasan ternyata belum sepenuhnya mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Padahal, sertifikat tersebut menjadi syarat penting untuk menjamin keamanan serta kebersihan pangan yang disajikan.
Data dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Pamekasan mencatat, ada 40 SPPG yang sudah beroperasi. Dari jumlah itu, 27 SPPG telah mengajukan permohonan SLHS, tetapi baru 7 yang berhasil mendapatkan sertifikat. Sementara 20 lainnya masih dalam tahap melengkapi dokumen persyaratan.
Ketua Komisi IV DPRD Pamekasan Halili menegaskan, pengelola SPPG harus serius melengkapi segala persyaratan yang sudah ditetapkan. Menurutnya, sertifikat SLHS tidak hanya sekadar formalitas administrasi, melainkan jaminan atas keamanan pangan agar tidak terjadi keracunan maupun insiden lain yang berisiko.
“Yang dilayani SPPG itu tidak hanya seratus atau dua ratus orang, tapi ribuan siswa. Jadi perlu diseriusi dan diperhatikan. Komisi IV akan turun ke lapangan untuk melihat langsung SPPG-SPPG yang ada,” jelasnya kepada Kabar Madura, Senin (29/9/2025).
Sementara itu, Kepala Dinkes Pamekasan dr. Saifuddin melalui Kepala Bidang (Kabid) Kesehatan Masyarakat (Kesmas) Ahmad Syamlan menegaskan, pada Oktober seluruh SPPG ditargetkan sudah mengantongi SLHS. Dia menyebut, penerbitan SLHS harus melalui beberapa persyaratan, di antaranya hasil laboratorium air dan pangan, sertifikat penyuluhan keamanan pangan, serta dokumen pendukung lain.
Dia juga mengakui bahwa lonjakan pengajuan SLHS mulai terjadi setelah kasus keracunan di Tlanakan beberapa waktu lalu. Dinkes sendiri telah merilis hasil uji laboratorium sampel makanan MBG dari insiden tersebut. Hasilnya, ditemukan bakteri Escherichia Coli dan Staphylococcus Aureus yang mengkontaminasi menu, sehingga memperkuat dugaan bahwa keracunan berasal dari makanan akibat proses pengolahan dan penyajian yang tidak higienis.
“Ketika SLHS sudah terbit, setiap bulan ada evaluasi. Apabila persyaratan SLHS-nya di tengah perjalanan ternyata sudah tidak ada yang sesuai, itu bisa dicabut. Setiap lima tahun sekali, SLHS ini harus diperpanjang,” tuturnya. (nur/zul)





