Faktor Kesehatan dan Keluarga, 11 ASN di Pamekasan Ajukan Pensiun Dini

Berita83 views

KABAR MADURA | Sebanyak 308 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan tercatat memasuki masa pensiun pada 2025. Dari jumlah tersebut, 11 orang mengajukan pensiun dini.

Kepala Bidang Pengadaan Pembinaan dan Informasi Kepegawaian (PPIK) BKPSDM Pamekasan Mustain Ramli menjelaskan, data itu berdasarkan rekapitulasi pengusulan pensiun yang sudah masuk. Sementara pengisian posisi yang ditinggalkan akan disesuaikan dengan penataan ASN yang masih aktif.

“Total ASN yang pensiun tahun 2025 ada 308 orang, terdiri dari 301 orang karena batas usia pensiun (BUP), 11 orang atas permintaan sendiri (pensiun dini), dan 4 orang meninggal dunia,” ujarnya, Senin (30/9/2025).

Baca Juga:  Satgas MBG Pamekasan Perketat Pengawasan, Sejumlah SPPG Masih Terkendala IPAL dan Izin

Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, jumlah ASN Pamekasan 2024 sebanyak 7.174 orang dengan 413 di antaranya pensiun. Sedangkan pada 2025, jumlah ASN meningkat menjadi 7.321 orang dengan 308 pensiun.

Berdasarkan jenis jabatan, ASN yang pensiun tahun depan didominasi tenaga pendidik sebanyak 137 orang, disusul tenaga teknis 119 orang, dan tenaga kesehatan 44 orang.

Mustain menambahkan, pengajuan pensiun dini biasanya dilatarbelakangi alasan pribadi, baik faktor kesehatan maupun pertimbangan keluarga. Namun pengajuan tetap harus melalui proses administrasi sesuai aturan, yakni minimal 20 tahun masa kerja dengan usia minimal 50 tahun.

Baca Juga:  Pencairan THR PNS dan PPPK Bangkalan Tunggu Perbup, Anggaran Rp50 Miliar Sudah Disiapkan

“Tentu ada mekanisme verifikasi dari BKPSDM sebelum diajukan ke BKN. Jika memenuhi syarat, baru bisa disetujui,” pungkasnya. (rul/ong)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *