KABAR MADURA | Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam Jawa Timur (Badko HMI Jatim) mengecam keras stasiun televisi Trans7 atas tayangan yang dinilai menyinggung dan melecehkan kiai serta Pesantren Lirboyo Kediri.
Ketua Bidang Pemberdayaan Ummat dan Keagamaan Badko HMI Jatim Moh. Agus Efendi menegaskan, narasi dalam tayangan itu tidak hanya menyakiti satu lembaga pesantren, tetapi juga mencederai martabat seluruh pesantren dan komunitas santri di Indonesia.
“Pelecehan ini tidak hanya ditujukan kepada Lirboyo, tetapi juga kepada seluruh pesantren dan para kiai yang selama ini menjadi penjaga moral bangsa. Ini bentuk penghinaan terhadap simbol keilmuan dan kemuliaan pesantren,” tegasnya dalam pernyataan tertulis, Selasa (14/10/2025).
Sebagai bentuk sikap tegas, Badko HMI Jatim menyerukan ‘Perlawanan Moral’ terhadap Trans7 dengan mengajak masyarakat, khususnya kalangan santri dan alumni pesantren, untuk memboikot seluruh tayangan stasiun televisi tersebut.
“Kami menyerukan secara terbuka agar masyarakat santri memberikan kecaman menyeluruh. Tidak cukup hanya dengan kata maaf. Ini sudah bentuk kelancangan terhadap perasaan para santri, kiai, alumni, dan simpatisan pesantren,” lanjut Agus Efendi.
Menurutnya, media massa semestinya berperan sebagai sarana pendidikan publik, bukan malah menjadi sumber provokasi atau pelecehan terhadap lembaga keagamaan. Sebab itu, Badko HMI Jatim mendesak Dewan Pers dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk menindaklanjuti kasus ini secara serius agar kejadian serupa tidak terulang.
“Kiai dan pesantren adalah benteng peradaban bangsa. Siapapun yang melecehkannya berarti melecehkan jantung moral Indonesia,” imbuhnya.
Agus Efendi juga mengimbau seluruh kader HMI, santri, dan masyarakat untuk tetap bersikap tenang namun tegas dalam menyikapi persoalan ini, serta menempuh jalur hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur turut menyoroti tayangan di Trans7, yang dinilai mengandung unsur SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan) serta menyebarkan informasi yang menyesatkan terkait kehidupan di pondok pesantren.
Ketua KPID Jawa Timur Royin Fauziana menyatakan, lembaganya telah menerima sejumlah laporan dari masyarakat dan tokoh pesantren di berbagai daerah, yang merasa keberatan atas penyajian isi tayangan tersebut.
“Kami menilai ada indikasi pelanggaran terhadap Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS), khususnya terkait penghormatan terhadap nilai-nilai agama dan keberagaman,” tuturnya. (yan/zul)





