SK PPPK Paruh Waktu di Sumenep Terbanyak di Jawa Timur, Intip Besaran Gaji Tiap Kota

News1,577 views

KABAR MADURA | Proses penetapan nomor induk (NI) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu untuk tahun 2025 tengah dipercepat oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) Kantor Regional II Surabaya.

Tenaga honorer yang diusulkan untuk mendapatkan NI PPPK paruh waktu mencapai 121.318 orang. Dari jumlah tersebut, 112.410 tenaga honorer telah berhasil memperoleh nomor induk, atau 92,66 persen dari total usulan. Angka ini menunjukkan progres BKN dalam percepatan administrasi kepegawaian.

Saat ini, 4.264 berkas tenaga honorer masih dalam tahap verifikasi untuk memastikan kelengkapan persyaratan administratif. Selain itu, 4.061 SK PPPK paruh waktu telah dicetak, dengan Kabupaten Sumenep menjadi wilayah dengan jumlah SK terbanyak (2.365 SK), diikuti Kabupaten Madiun (919 SK).

Proses penetapan Nomor Induk PPPK diharapkan segera rampung agar tenaga honorer mendapatkan kepastian status kepegawaian. BKN terus mendorong koordinasi dengan instansi terkait dan para tenaga honorer untuk kelancaran proses ini.

Baca Juga:  Dihadapkan 267 Pegawai Pensiun, Pemkab Pamekasan Usulkan Formasi ASN 2026

Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 di Jawa Timur

JJS Kabar Madura

Gaji PPPK paruh waktu bervariasi sesuai kemampuan anggaran masing-masing daerah, dengan acuan berdasarkan UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota). Berikut daftar UMK terbaru di Jawa Timur:

  1. Kabupaten Pamekasan: Rp2,37 juta
  2. Kabupaten Sumenep: Rp2,40 juta
  3. Kota Malang: Rp3,50 juta
  4. Kabupaten Jember: Rp2,83 juta
  5. Kabupaten Mojokerto: Rp4,85 juta
  6. Kabupaten Trenggalek: Rp2,37 juta
  7. Kabupaten Lamongan: Rp3,01 juta
  8. Kabupaten Bangkalan: Rp2,39 juta
  9. Kabupaten Lumajang: Rp2,42 juta
  10. Kota Mojokerto: Rp3,03 juta
  11. Kota Surabaya: Rp4,96 juta
  12. Kota Pasuruan: Rp3,35 juta
  13. Kabupaten Tuban: Rp3,05 juta
  14. Kabupaten Bojonegoro: Rp2,52 juta
  15. Kota Batu: Rp3,36 juta
  16. Kabupaten Ngawi: Rp2,39 juta
  17. Kabupaten Sampang: Rp2,33 juta
  18. Kabupaten Nganjuk: Rp2,40 juta
  19. Kota Kediri: Rp2,57 juta
  20. Kabupaten Jombang: Rp3,13 juta
  21. Kabupaten Blitar: Rp2,41 juta
  22. Kota Probolinggo: Rp2,87 juta
  23. Kabupaten Probolinggo: Rp2,98 juta
  24. Kabupaten Sidoarjo: Rp4,87 juta
  25. Kabupaten Pasuruan: Rp4,86 juta
  26. Kabupaten Ponorogo: Rp2,40 juta
  27. Kota Blitar: Rp2,48 juta
  28. Kabupaten Madiun: Rp2,40 juta
  29. Kabupaten Bondowoso: Rp2,34 juta
  30. Kabupaten Malang: Rp3,55 juta
  31. Kota Madiun: Rp2,42 juta
  32. Kabupaten Kediri: Rp2,49 juta
  33. Kabupaten Situbondo: Rp2,33 juta
  34. Kabupaten Tulungagung: Rp2,47 juta
  35. Kabupaten Pacitan: Rp2,36 juta
  36. Kabupaten Magetan: Rp2,40 juta
  37. Kabupaten Banyuwangi: Rp2,81 juta
  38. Kabupaten Gresik: Rp4,87 juta
Baca Juga:  Pernikahan Ra Mamak–Inayah Wahid Satukan Dua Poros Besar

Dengan percepatan proses penetapan NI dan SK ini, tenaga honorer paruh waktu di Jawa Timur diharapkan segera memiliki kepastian kepegawaian dan memperoleh hak gaji sesuai UMK masing-masing daerah. (nur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *