KABAR MADURA | Proses penetapan nomor induk (NI) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu untuk tahun 2025 tengah dipercepat oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) Kantor Regional II Surabaya.
Tenaga honorer yang diusulkan untuk mendapatkan NI PPPK paruh waktu mencapai 121.318 orang. Dari jumlah tersebut, 112.410 tenaga honorer telah berhasil memperoleh nomor induk, atau 92,66 persen dari total usulan. Angka ini menunjukkan progres BKN dalam percepatan administrasi kepegawaian.
Saat ini, 4.264 berkas tenaga honorer masih dalam tahap verifikasi untuk memastikan kelengkapan persyaratan administratif. Selain itu, 4.061 SK PPPK paruh waktu telah dicetak, dengan Kabupaten Sumenep menjadi wilayah dengan jumlah SK terbanyak (2.365 SK), diikuti Kabupaten Madiun (919 SK).
Proses penetapan Nomor Induk PPPK diharapkan segera rampung agar tenaga honorer mendapatkan kepastian status kepegawaian. BKN terus mendorong koordinasi dengan instansi terkait dan para tenaga honorer untuk kelancaran proses ini.
Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 di Jawa Timur
Gaji PPPK paruh waktu bervariasi sesuai kemampuan anggaran masing-masing daerah, dengan acuan berdasarkan UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota). Berikut daftar UMK terbaru di Jawa Timur:
- Kabupaten Pamekasan: Rp2,37 juta
- Kabupaten Sumenep: Rp2,40 juta
- Kota Malang: Rp3,50 juta
- Kabupaten Jember: Rp2,83 juta
- Kabupaten Mojokerto: Rp4,85 juta
- Kabupaten Trenggalek: Rp2,37 juta
- Kabupaten Lamongan: Rp3,01 juta
- Kabupaten Bangkalan: Rp2,39 juta
- Kabupaten Lumajang: Rp2,42 juta
- Kota Mojokerto: Rp3,03 juta
- Kota Surabaya: Rp4,96 juta
- Kota Pasuruan: Rp3,35 juta
- Kabupaten Tuban: Rp3,05 juta
- Kabupaten Bojonegoro: Rp2,52 juta
- Kota Batu: Rp3,36 juta
- Kabupaten Ngawi: Rp2,39 juta
- Kabupaten Sampang: Rp2,33 juta
- Kabupaten Nganjuk: Rp2,40 juta
- Kota Kediri: Rp2,57 juta
- Kabupaten Jombang: Rp3,13 juta
- Kabupaten Blitar: Rp2,41 juta
- Kota Probolinggo: Rp2,87 juta
- Kabupaten Probolinggo: Rp2,98 juta
- Kabupaten Sidoarjo: Rp4,87 juta
- Kabupaten Pasuruan: Rp4,86 juta
- Kabupaten Ponorogo: Rp2,40 juta
- Kota Blitar: Rp2,48 juta
- Kabupaten Madiun: Rp2,40 juta
- Kabupaten Bondowoso: Rp2,34 juta
- Kabupaten Malang: Rp3,55 juta
- Kota Madiun: Rp2,42 juta
- Kabupaten Kediri: Rp2,49 juta
- Kabupaten Situbondo: Rp2,33 juta
- Kabupaten Tulungagung: Rp2,47 juta
- Kabupaten Pacitan: Rp2,36 juta
- Kabupaten Magetan: Rp2,40 juta
- Kabupaten Banyuwangi: Rp2,81 juta
- Kabupaten Gresik: Rp4,87 juta
Dengan percepatan proses penetapan NI dan SK ini, tenaga honorer paruh waktu di Jawa Timur diharapkan segera memiliki kepastian kepegawaian dan memperoleh hak gaji sesuai UMK masing-masing daerah. (nur)





