KABAR MADURA | Sidang praperadilan yang diajukan kuasa hukum IA, tersangka kasus dugaan pencurian, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sampang, Selasa (21/10/2025). Namun, untuk ketiga kalinya secara berturut-turut, pihak Polres Sampang tidak hadir memenuhi panggilan majelis hakim.
Ketidakhadiran itu memantik sorotan publik dan dinilai sebagai bentuk ketidakkooperatifan aparat penegak hukum dalam menghormati proses peradilan. Kuasa hukum tersangka, Suadi, menilai sikap itu mencederai asas keadilan dan menimbulkan kesan bahwa Polres Sampang menghindari tanggung jawab hukum.
“Sudah tiga kali sidang praperadilan digelar, tapi pihak Polres tidak pernah hadir. Ini bentuk nyata ketidakkooperatifan sekaligus pelecehan terhadap mekanisme hukum yang sah,” tegas Suadi, Rabu (22/10/2025).
Menurutnta, praperadilan ini diajukan karena penetapan tersangka terhadap kliennya dianggap tidak sesuai prosedur hukum dan minim alat bukti. Namun, mangkirnya pihak kepolisian membuat kesempatan untuk melakukan klarifikasi dan pembuktian di depan hakim menjadi terhambat.
“Kami hanya ingin menegakkan keadilan, bukan melawan hukum. Tapi kalau pihak kepolisian tidak hadir, bagaimana proses ini bisa objektif?” tambahnya.
Menanggapi tudingan tersebut, Kanit Pidum Polres Sampang Ipda Hermanto membantah anggapan bahwa pihaknya menghindari sidang. Dia menyebut, ketidakhadiran tim penyidik disebabkan adanya operasi mendesak di lapangan.
“Kami sedang melakukan upaya penangkapan terhadap pelaku pembegalan dan pembakaran driver ojek online. Bukan karena tidak mau hadir, tapi karena sedang melaksanakan tugas lidik hingga ke Surabaya,” ujarnya. (yan/zul)





