KABAR MADURA | Langkah Polres Pamekasan menghentikan penyelidikan perkara dugaan penjualan mobil bodong yang menyeret nama seorang oknum legislator menuai sorotan. Kuasa hukum pelapor, Sulaisi Abdurrazaq, menilai keputusan itu diambil tanpa transparansi dan berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
Sulaisi mengaku kecewa karena proses hukum yang telah berjalan tiba-tiba dihentikan sebelum naik ke tahap penyidikan. Berdasarkan informasi yang diterimanya, keputusan itu diambil dengan alasan belum terpenuhinya dua alat bukti. Namun, menurutnya, alasan tersebut tidak berdasar secara hukum.
“Penghentian penyidikan bagi saya itu adalah tindakan yang mencurigakan terhadap aparat kepolisian yang menangani,” ujarnya, Senin (3/11/2025).
Sulaisi menjelaskan, pihaknya sudah menyerahkan sejumlah bukti penting kepada penyidik Polres Pamekasan. Bukti itu meliputi rekaman CCTV, percakapan WhatsApp, serta keterangan tiga orang saksi yang dianggap cukup kuat untuk melanjutkan kasus ke tahap penyidikan.
“Menurut saya, dugaan tindak pidana itu seharusnya sudah terpenuhi, sehingga layak untuk naik ke penyidikan, harusnya begitu,” ujarnya.
Lebih lanjut, Sulaisi menduga penghentian perkara itu dilakukan untuk menghindari potensi gugatan praperadilan. Dia menilai, penghentian di tingkat penyelidikan menjadi celah agar kasus itu tidak dapat digugat di pengadilan.
“Kalau menurut saya, Polres Pamekasan hanya berusaha menghindari hal itu, tetapi malas untuk mencari bukti, atau karena pelapornya berkaitan dengan pejabat yang harus izin di DPR atau gubernur, sehingga dia malas gitu,” tambahnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Pamekasan AKP Jupriadi saat dikonfirmasi mengatakan belum menerima laporan perkembangan dari pihak Satreskrim mengenai perkara tersebut.
“Selama ini Pak Kasat belum pernah menyampaikan ke saya terkait perkembangannya,” katanya.
Adapun Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan belum dapat dimintai tanggapan lantaran sedang menjalankan tugas di Polda.
“Besok di kantor, saya masih di Polda,” singkatnya. (rul/zul)





