Kabid Disperkimhub Sumenep Resmi Jadi Tersangka Kasus BSPS, Diduga Terima Rp325 Juta

Headline515 views

KABAR MADURA | Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) kembali menorehkan langkah tegas dalam pemberantasan korupsi. Kali ini, giliran Kepala Bidang Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Perhubungan (Disperkimhub) Kabupaten Sumenep berinisial NLA yang resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).

Penetapan status tersangka tersebut tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-149/M.5/Fd.2/11/2025, yang diterbitkan pada Selasa (4/11/2025). Dalam keterangan resminya, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Wagiyo, S.H., M.H., menyebutkan bahwa NLA memiliki peran sentral dalam proses pencairan dana program BSPS yang semestinya diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

“Dalam proses tersebut, tersangka diduga meminta imbalan sebesar Rp100.000 per penerima bantuan untuk memperlancar pencairan dana. Dari total permintaan itu, NLA menerima uang sebesar Rp325.000.000 yang diserahkan oleh saksi RP,” ungkap Wagiyo.

Baca Juga:  Warga dan Pengecer Disebut Biang Keladi Kelangkaan Gas LPG Bersubsidi

Uang hasil dugaan pungutan tersebut kini telah disita penyidik Kejati Jatim dan dititipkan ke Rekening Penampung Lainnya (RPL) Kejati Jatim di Bank BNI sebagai bagian dari upaya penyelamatan keuangan negara.

Selain menetapkan NLA sebagai tersangka, penyidik juga menahan yang bersangkutan selama 20 hari, terhitung sejak 4 November hingga 23 November 2025, di Cabang Rutan Kelas I Surabaya.

JJS Kabar Madura

Kasus ini bukanlah peristiwa tunggal. Sebelumnya, empat orang lainnya telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka, dan dari hasil penyidikan, kerugian keuangan negara mencapai Rp26,8 miliar, angka fantastis untuk sebuah program yang sejatinya ditujukan membantu rakyat kecil membangun rumah layak huni.

Baca Juga:  Wisuda Al-Ahgaff Tarim, 14 Mahasiswa Madura Lulus: Hafal 30 Juz hingga Cum Laude

“Kami berkomitmen menuntaskan kasus ini secara profesional, transparan, dan berintegritas. Tidak ada toleransi bagi siapapun yang menyalahgunakan program bantuan pemerintah,” tegas Wagiyo.

Penetapan tersangka terhadap pejabat aktif di lingkungan Pemkab Sumenep ini memperkuat dugaan adanya praktik sistematis penyalahgunaan kekuasaan dalam pelaksanaan program BSPS di tingkat daerah. Meski sebelumnya Kejati Jatim sudah menetapkan 4 orang tersayang yang salah satunya koordinator pendamping kabupaten. (ara/waw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *