Tahapan Pelunasan BPIH 2026: Panduan Lengkap bagi Calon Jemaah Haji

News252 views

KABAR MADURA | Persiapan ibadah haji bukan hanya soal kesiapan fisik dan mental saja. Namun, kelengkapan administrasi juga menjadi hal penting dalam melaksanakan rukun islam yang ke-5 tersebut. 

Salah satunya seperti tahapan pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Proses ini menjadi penentu sah tidaknya jemaah masuk dalam daftar keberangkatan ke Tanah Suci.

Pelunasan BPIH merupakan pembayaran akhir yang dilakukan oleh calon jemaah haji untuk melengkapi setoran awal tabungan hajinya. 

Tanpa pelunasan tersebut, jemaah tidak dapat diberangkatkan. Pasalnya, data keberangkatan hanya akan diproses setelah pembayaran dikonfirmasi melalui Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat).

Pelunasan juga berfungsi untuk memastikan kuota jemaah terisi sesuai data resmi. Selain itu, juga menjamin penggunaan dana perjalanan sesuai ketentuan Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kemenhaj RI).

Berdasarkan hasil rapat kerja yang sudah ditetapkan antara Kemenhaj dan Komisi VIII DPR RI, jadwal pelunasan BPIH 1447 H/2026 M dibagi menjadi dua tahap, yakni haji khusus. Tahap ini pelunasannya dimulai pada 11 November 2025.

Baca Juga:  Ansari Ajak Jurnalis Pamekasan Berdialog, Serap Kritik dan Masukan Pembangunan

Tahap kedua, haji reguler. Pelunasan pertama dimulai tanggal 19 November 2025.

Gelombang ini diperuntukkan bagi jemaah lunas tunda berangkat, jemaah masuk kuota keberangkatan 2026, dan jemaah lanjut usia (lansia). 

Apabila setelah tahap pertama haji reguler kuotanya belum terpenuhi, maka akan dibuka pelunasan gelombang kedua dengan prioritas jemaah yang belum sempat melunasi tahap pertama, lansia dan penyandang disabilitas, dan jemaah yang terpisah dari mahram atau keluarga. 

Agar proses pelunasan berjalan lancar, calon jemaah perlu memperhatikan beberapa tahapan sebagai berikut:

  1. Verifikasi Data Jemaah

Langkah pertama adalah memastikan data pribadi dan administrasi sudah sesuai dengan catatan di Kemenhaj RI.

Data yang harus diverifikasi meliputi nomor porsi haji, nomor KTP dan paspor, status pembayaran setoran awal, dan informasi mahram bagi jemaah perempuan. 

Verifikasi ini dilakukan di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten/Kota tempat jemaah mendaftar.

  1. Pembayaran Pelunasan BPIH
Baca Juga:  Menu MBG 3B SPPG Kertagena Tengah Dipersoalkan, Diduga Ada Selisih dalam Skema Rapel

Setelah verifikasi selesai, jemaah dapat melakukan pembayaran BPIH melalui bank penerima setoran (BPS BPIH) yang telah ditunjuk oleh pemerintah.

Adapun metode pembayaran yang tersedia bisa menggunakan tunai langsung di bank, transfer antarrekening, atau autodebet dari tabungan haji. 

Jumlah pelunasan ditentukan berdasarkan selisih antara total BPIH dan setoran awal yang telah dibayarkan sebelumnya.

  1. Konfirmasi dan Bukti Pembayaran

Setelah pembayaran berhasil, jemaah akan menerima bukti pelunasan resmi dari bank.

Bukti ini penting sebagai dokumen verifikasi untuk mengaktifkan data keberangkatan di Siskohat, menentukan nomor kloter dan jadwal penerbangan, mengurus dokumen pendukung seperti visa dan paspor haji

  1. Pembaruan Data di Siskohat

Tahap terakhir adalah pembaruan data di Siskohat. 

Melalui sistem ini, Kemenhaj akan menyesuaikan dengan beberapa hal di antaranya: 

    • Status pelunasan jemaah
    • Penempatan kloter dan embarkasi
    • Informasi akomodasi dan penerbangan

Data yang sudah terkonfirmasi di Siskohat menjadi dasar resmi keberangkatan jemaah haji ke Arab Saudi. (nur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *