Oleh: Ribut Baidi
Advokat/Pengacara dan Dosen Ilmu Hukum Universitas Islam Madura (UIM), Pengurus Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (MAHUPIKI).
Problematika korupsi di Indonesia sudah menggurita pada semua lini institusi kenegaraan, baik pada ranah birokrasi pemerintahan/eksekutif, lembaga legislatif, lembaga penegak hukum, institusi pendidikan, bahkan pada ranah bantuan sosial (bansos), juga tidak luput dari praktik kejahatan korupsi yang melukai rasa keadilan masyarakat (grass root).
Persoalan korupsi di Indonesia bukan hanya problem distorsi akal sehat, moral dan mental yang destruktif (moral hazard), pelanggaran hukum normatif, tetapi juga tereduksinya ajaran agama yang sebenarnya menjadi fondasi dan benteng yang kuat untuk membangun kehidupan berkebangsaan dan berkenegaraan sesuai dengan substansi ideologi Pancasila.
Tjandra Sridajaja (2010) menyatakan bahwa kejahatan korupsi dilakukan tidak hanya karena faktor kebutuhan (corruption by need) dan faktor kesempatan (corruption by chance), namun kejahatan ini juga dilakukan karena faktor keserakahan (corruption by greed) meskipun ekonomi sudah mapan/cukup, tapi orang tersebut memanfaatkan segala jabatan dan kekuasaan untuk memperkaya diri, serta tidak berpikir apakah tindakan yang dilakukan melanggar hukum dan mereduksi tatanan nilai kemanusiaan.
Martini (2019) menyatakan bahwa kejahatan korupsi makin mudah ditemukan di berbagai bidang kehidupan, dikarenakan melemahnya nilai-nilai sosial, kepentingan pribadi menjadi lebih utama daripada kepentingan umum, dan kepemilikan benda secara individual menjadi etika pribadi yang melandasi perilaku sosial sebagian besar individu.
Di sisi lain, tidak adanya transparansi dan tanggung-gugat sistem integritas publik, serta birokrasi pelayanan publik justru digunakan oleh pejabat publik untuk mengejar ambisi politik pribadi, seperti kepentingan promosi jabatan dan kenaikan pangkat. Sementara di sisi lain, kualitas dan kuantitas pelayanan publik justru bukan prioritas dan orientasi yang utama untuk dijalankan sebagai kewajiban (mandatory) bagi pejabat publik.
Kejahatan korupsi yang terus meningkat dengan segala modus operandinya di tengah gencarnya perang melawan korupsi oleh semua elemen bangsa, tidak menjadikan kejahatan ini semakin hilang. Upaya preventif dalam bentuk pencegahan maupun upaya represif dalam wujud penegakan hukum masih belum sepenuhnya menjadi senjata ampuh menghilangkan praktik korupsi yang berjenjang, mulai dari level pusat sampai di daerah.
Urgensi Pendidikan Antikorupsi
Dunia pendidikan merupakan salah satu faktor penting untuk menanamkan nilai-nilai keagamaan dan moral yang tidak hanya untuk peserta didik, tetapi juga terhadap pendidik agar mempunyai kepribadian dan mental yang kuat membenci perilaku korupsi. Hal tersebut merupakan faktor urgen, karena institusi pendidikan adalah wadah mencetak generasi bangsa supaya tidak menjadi generasi bermental buruk dan tidak terjebak terhadap perilaku korupsi.
Tentu, langkah utama yang perlu dilakukan oleh tenaga pendidik, selain materi keilmuan, moral, dan keagamaan, juga adanya budaya nilai kejujuran yang harus dikedepankan. Mengingat, tujuan pendidikan tidak hanya mencetak generasi bangsa yang intelek, tetapi juga berwawasan keagamaan, jujur, bermoral, serta berakhlak baik, sebagaimana yang tersirat dalam tujuan dan substansi dari undang-undang sistem pendidikan nasional.
Dalam rangka merealisasikan budaya antikorupsi dalam pendidikan kita, diperlukan tiga hal: Pertama, membudayakan sistem transparansi atas bantuan keuangan negara yang diberikan kepada institusi pendidikan, baik secara manual maupun secara online. Mulai dari tahap perencanaan penggunaan sampai pada laporan pertanggung jawaban keuangan. Kedua, sistem pengawasan yang dilakukan secara integratif, yakni tidak hanya melibatkan pihak internal institusi pendidikan, tetapi pihak eksternal. Ketiga, khusus peserta didik, adanya muatan kurikulum pendidikan antikorupsi, penyediaan buku-buku pendidikan antikorupsi, serta pengajaran pendidikan antikorupsi secara intensif dan alokasi waktu yang cukup.
Iktiar pencegahan praktik korupsi dengan budaya antikorupsi yang digalakkan di dunia pendidikan sejak dini bertujuan untuk menghindari kejahatan korupsi supaya tidak merambah pada institusi pendidikan sebagai benteng terakhir untuk menjadikan bangsa dan negara ini menjadi lebih baik dan bermartabat.
Walhasil, butuh keseriusan semua pihak agar sama-sama ikut andil melepas mata rantai dan jeratan kejahatan korupsi sebagai kejahatan kemanusiaan luar biasa (extra ordinary crimes) yang sudah menyandera negara kita, di samping juga diperlukan moral dan peran penegak hukum dengan segala spirit perangnya melawan korupsi sebagai contoh dan teladan yang baik bagi generasi masa depan bangsa di lingkungan pendidikan kita.(*)





