Empat Tersangka Dugaan Korupsi PEN Dilimpahkan ke Kejari Sampang

Hukum, Headline227 views

KABAR MADURA | Penanganan kasus dugaan korupsi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Kabupaten Sampang memasuki babak baru. Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) resmi melimpahkan tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang untuk proses hukum lanjutan, Rabu (19/11/2025).

Pelimpahan tahap II itu dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21. Setelah dinyatakan memenuhi unsur hukum, tersangka langsung diserahkan kepada pihak kejaksaan untuk diproses menuju persidangan.

Dalam kasus ini, terdapat empat tersangka yang dilimpahkan. Dua di antaranya merupakan pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sampang, yakni Moh Hasan Mustofa (MHM) selaku PPK dan Ahmad Zahron Wiami (AZW) selaku PPTK.

Selain itu, dua tersangka lain yang turut ditahan adalah Khoirul Umam (KU) selaku Direktur CV, dan Slamet Iwan Supriyanto (SIS) alias Yayan yang berperan sebagai broker.

Baca Juga:  Wisuda Al-Ahgaff Tarim, 14 Mahasiswa Madura Lulus: Hafal 30 Juz hingga Cum Laude

Kepala Kejari Sampang Fadilah Helmi membenarkan adanya pelimpahan tersebut. Dia menyebut, proses penyerahan berjalan sejak siang hari di ruang tahap II Kejari Sampang.

“Hari ini kami menerima tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Jatim dari jam 11.30 sampai dengan selesai di ruang tahap II Kejari Sampang,” jelasnya.

Dia menjelaskan, pelimpahan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan pengaduan langsung sejumlah proyek jalan.

“Hari ini telah dilaksanakan tahap II yakni penyerahan tersangka dan barang bukti atas dugaan perkara tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan pengaduan langsung terhadap 12 paket pengerjaan rehabilitasi dan pemeliharaan jalan,” ungkapnya.

Dalam penyidikan sebelumnya, aparat menemukan adanya indikasi penyimpangan anggaran yang seharusnya digunakan untuk memperkuat perekonomian daerah pada masa pemulihan pascapandemi. Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp2,9 miliar.

Baca Juga:  Pengurus MUI Sampang 2025–2030 Dikukuhkan, Diharapkan Perkuat Sinergi dengan Pemkab

“Sumber dana dari dana insentif pemerintah daerah atau DID II kepada Dinas PUPR Kabupaten Sampang tahun anggaran 2020,” tegasnya.

Sementara itu, pelapor kasus korupsi PEN yang juga Sekjen Lasbandra, Ach Rifaie, menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menerima suap sebagaimana dugaan sebagian pihak.

“Silahkan orang-orang menyebut saya menerima suap, tapi faktanya kasus ini masih berjalan dan sudah ada tersangka. Berkas perkaranya sedang dilimpahkan ke Kejaksaan Sampang,” tegas Rifai.

Kasus korupsi PEN ini mendapat perhatian luas masyarakat karena menyangkut anggaran strategis yang semestinya menopang pemulihan ekonomi daerah. (yan/zul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *