KABAR MADURA | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang berencana menerbitkan aturan baru yang mewajibkan setiap pasangan pengantin baru untuk menanam pohon sebagai bagian dari syarat administratif pernikahan. Kebijakan itu disiapkan sebagai upaya pelestarian lingkungan sekaligus menumbuhkan kesadaran ekologis di tengah masyarakat.
Rencana kebijakan itu disampaikan oleh pemkab sebagai respons atas semakin berkurangnya ruang hijau serta meningkatnya ancaman kerusakan lingkungan. Melalui program ini, pasangan pengantin baru diharapkan dapat berkontribusi langsung terhadap penghijauan sejak awal membangun rumah tangga.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Sampang Muhammad Zis mengaku sedang mengawal rencana peraturan bupati (perbup) yang mendorong setiap pasangan pengantin baru untuk terlibat dalam penanaman pohon.
“Rencana kebijakan tersebut merupakan upaya konkret mempercepat pelestarian lingkungan secara berkelanjutan,” ujarnya, Senin (5/12/2025).
Menurutnya, program ini tidak dimaksudkan untuk memberatkan masyarakat, melainkan sebagai bentuk edukasi dan investasi lingkungan jangka panjang. Pohon yang ditanam nantinya dapat berupa tanaman produktif seperti buah-buahan atau pohon peneduh yang memiliki manfaat ekologis.
“Untuk jenis tanaman tidak diseragamkan, melainkan disesuaikan dengan karakteristik wilayah di masing-masing kecamatan,” ungkapnya.
Aktivis pemerhati lingkungan, Suadi, menilai bahwa kebijakan ini sebagai langkah progresif dalam menjaga keseimbangan lingkungan. Namun, dia juga mengingatkan agar pemerintah memastikan aturan itu disertai petunjuk teknis yang jelas dan tidak berpotensi menimbulkan persoalan administratif baru bagi masyarakat.
“Jika resmi diterapkan, aturan penanaman pohon bagi pengantin baru ini diharapkan menjadi simbol komitmen bersama antara pemerintah dan masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan di Kabupaten Sampang,” tukasnya. (yan/zul)





