KABAR MADURA | Ketidakakuratan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) di Pamekasan menjadi sorotan publik. Pasalnya, akibat akurasi data yang tidak sinkron tersebut, kesejahteraan masyarakat banyak terganggu, mulai dari tidak bisa akses layanan jaminan kesehatan hingga tidak terkaver dalam status penerima bantuan sosial dari pemerintah,
Ketua Forum Wartawan Pamekasan (FWP) Ongky Arista Ujang Arisandi dalam Focus Discussion Grup (FGD) mengatakan, DTSEN yang seharusnya menjadi panduan data tunggal kondisi ekonomi masyarakat justru banyak ditemukan tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
Menurutnya, kondisi itu perlu dikawal bersama dari segala unsur, mulai dari proses pendataan hingga pemutakhiran data guna menghasilkan data yang valid.
“Banyak warga miskin ekstrem justru masuk dalam kategori desil 6 ke atas, sehingga itu berpengaruh pada akses kesejahteraan mereka. Begitupun sebaliknya,” jelasnya, Senin (15/12/2025).
Tidak hanya itu, Anggota Fraksi Partai Demokrat, Tabri, juga menyoroti beberapa temuan di lapangan, mulai dari ketidaksinkronan data dengan keadaaan sosial masyarakat hingga perangkingan desil di DTSEN.
Anggota Komisi II DPRD Pamekasan itu menyebut, ketidaksinkronan DTSEN bisa mengakibatkan konflik sosial yang berkepanjangan antar warga. Dia mencontohkan, di suatu pemukiman di salah satu desa di Pamekasan, terdapat 18 rumah yang kondisi rumah dan ekonominya tergolong tidak mampu. Namun, yang masuk dalam kategori desil 1 hingga 5 hanya 10 rumah. Sementara 8 sisanya masuk desil 6.
“Hal-hal seperti ini bisa memicu konflik sosial. Konfliknya bukan lagi masyarakat dengan aparat desa atau pemerintah, tapi masyarakat dengan masyarakat,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Pamekasan Herman Hidayat Santoso mengatakan, ketidaksinkronan DTSEN diakibatkan beberapa faktor. Selain karena human error yang tidak sengaja, bisa juga dipengaruhi karena adanya pencatutan data pribadi, seperti NIK oleh orang lain.
Herman menegaskan, apabila ditemukan data yang tidak sesuai, pengusulan perbaikan data bisa dilakukan dengan beberapa cara, yakni bisa melalui partisipasi masyarakat dan secara formal.
“Kadang, NIK-nya dipinjam orang lain untuk pemenuhan administrasi atau semacamnya. Seperti untuk formalitas perusahaan tertentu, misal pemilik NIK dijadikan sebagai pemilik perusahaan, maka yang terinput di pusat data itu, karena pendataan ini berbasis NIK,” tuturnya. (nur/zul)






