Pernikahan Dini di Pamekasan Tinggi, Duta GenRe Singgung Faktor Child Grooming

Berita94 views

KABAR MADURA | Tren nikah dini di Pamekasan masih cukup tinggi. Hal itu terbukti dari banyaknya pengajuan dispensasi nikah yang tembus ratusan perkara dalam satu tahun.

Sepanjang 2025, terdapat 151 perkara atau laporan dispensasi nikah yang ditangani oleh Pengadilan Agama (PA) Pamekasan, dengan rata-rata usia 15 hingga 19 tahun. Dari jumlah total tersebut, 133 permohonan dikabulkan. Sementara beberapa perkara sisanya ada yang dicabut dan ada yang ditolak.

Duta Generasi Berencana (GenRe) Pamekasan 2025 Rofi’ati Nur Diana Islam menilai, terdapat beberapa faktor yang menyebabkan pernikahan dini masif terjadi di Pamekasan. Salah satunya dipengaruhi oleh faktor pendidikan dan sosial budaya masyarakat sekitar.

“Ini alarm kuat bahwa remaja di Pamekasan masih berada di situasi rentan, baik di pendidikan, sosial, ekonomi, dan budaya,” ujarnya, Kamis (15/1/2026).

Diana menjelaskan, masyarakat masih banyak yang terjebak pada stigma-stigma tentang perempuan yang tidak kunjung menikah di umur tertentu. Sehingga, hal itu mengakibatkan pernikahan dini rentan dilaksanakan.

Selain itu, lanjut Diana, pola child grooming juga berpotensi menjadi faktor terjadinya pernikahan dini. Sebab, menurutnya, seseorang cenderung tidak memiliki kuasa penuh atas dirinya sendiri dan dominan bergantung pada orang lain, baik dalam hal ekonomi ataupun lainnya sehingga menganggap pernikahan adalah jalan keluar.

Child grooming ini proses manipulatif yang menjerat remaja secara perlahan. Ketika mereka sudah mulai nyaman dengan seseorang, biasanya cenderung merasa memiliki hutang emosional yang tidak menutup kemungkinan berujung pada pernikahan, tanpa melihat usia,” jelasnya kepada Kabar Madura.

Diana berkomitmen, pihaknya akan melakukan penyuluhan dan edukasi terkait pencegahan pernikahan dini. Sebab, pernikahan dini rentan mengakibatkan terciptanya generasi yang stunting dan beberapa persoalan lainnya. Hal itu terjadi karena ketidaksiapan mental ataupun finansial remaja yang menikah di bawah umur.

“Kita juga akan menyediakan ruang diskusi yang ramah bagi remaja dan menjadi konselor bagi mereka,” tambahnya.

Sementara itu, aktivis perempuan Uswatun Hasanah mengatakan, pernikahan dini bisa dicegah dengan dua langkah, yakni melalui struktural dan kultural. Dia menjelaskan, langkah struktural merupakan langkah yang diambil melalui kebijakan berkenaan kasus pernikahan dini. Seperti memperketat pemberian dispensasi nikah.

Baca Juga:  PABSI Sumenep Intensifkan Latihan Angkat Besi Jelang Kejurprov Jatim 2026

Sementara pencegahan melalui langkah kultural merupakan pendekatan budaya dan agama. Di antaranya dengan mensosialisasikan bahaya nikah dini, tidak hanya kepada anak, namun juga kepada para orang tua.

“Proses ini bisa dilakukan melalui kerjasama dengan tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk melakukan edukasi bahaya pernikahan dini dan ikut mengampanyekan penghapusan praktik tersebut,” terangnya.

Perempuan yang juga bergerak di bidang penghapusan diskriminasi dan kekerasan pada perempuan dan anak ini mengungkapkan, child grooming turut serta menjadi faktor terjadinya pernikahan dini. Menurut Uswatun, child grooming sendiri masuk pada kategori kekerasan karena ini bentuk manipulasi psikologis terhadap anak untuk membangun emosional. Tujuannya, untuk eksploitasi anak baik secara seksual atau bahkan secara ekonomi.

Child grooming berpotensi menjadi gerbang pernikahan dini, tapi bisa dicegah dengan pengetatan aturan serta cancel culture kepada pelakunya,” pungkasnya. (nur/zul)

IMG-20260612-WA0113
IMG-20260612-WA0121

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *