KABAR MADURA | Polres Bangkalan berhasil membongkar praktik jual beli ilegal bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi. Kasus ini terungkap bermula dari insiden kecelakaan yang diduga tumpahan solar di kawasan Bancaran, Bangkalan.
Kapolres Bangkalan AKBP Wibowo menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 22.00 WIB pada Sabtu malam (3/5/2026). Saat itu, warga melaporkan adanya cairan yang diduga solar tumpah di jalan hingga menyebabkan sejumlah pengendara tergelincir dan terjatuh saat melintas di lokasi.
“Dari laporan masyarakat, kami langsung melakukan penyelidikan. Ditemukan adanya kebocoran dari kendaraan pengangkut solar yang melintas di wilayah tersebut,” ujar Wibowo, Rabu (6/5/2026).
Dari hasil penelusuran, polisi menemukan sebuah truk bak kayu yang telah dimodifikasi dengan tangki berkapasitas besar untuk mengangkut solar. Kebocoran pada bagian kran kendaraan tersebut diduga menjadi penyebab tumpahan solar di jalan.
Penyelidikan tidak berhenti di lokasi kejadian. Pengembangan kasus mengarah pada dugaan praktik penimbunan solar di wilayah Pamekasan. Dari sana, polisi kembali menelusuri hingga menemukan lokasi lain di Krian, Sidoarjo, yang diduga menjadi gudang distribusi ilegal BBM.
Menurut Wibowo, para pelaku menggunakan modus penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi. Solar yang seharusnya didistribusikan sesuai penugasan pemerintah justru dikumpulkan dan diperjualbelikan kembali secara ilegal.
“Ini merupakan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi. Solar yang seharusnya untuk kepentingan masyarakat justru diperjualbelikan kembali,” tegasnya.
Dalam pengungkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit truk Isuzu tahun 1988 yang telah dimodifikasi dengan tangki berkapasitas 8.000 liter, dua unit truk tangki berkapasitas 8.000 dan 16.000 liter, serta tujuh tandon berisi solar masing-masing 1.000 liter.
Selain itu, turut diamankan peralatan pendukung seperti mesin pompa (alkon), selang, flow meter, hingga dokumen kendaraan.
Polisi juga menetapkan lima orang tersangka dengan peran berbeda dalam jaringan ini. Mereka adalah RS (39) sebagai sopir pengangkut solar dari Pamekasan ke Krian, S (66) sebagai kernet, PK (26) yang diduga sebagai pemilik usaha, AF (33) yang bertugas mencatat distribusi dan administrasi gudang, serta AK (40) sebagai penyedia armada sekaligus pengamanan jalur distribusi.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Kasus ini tercatat dalam laporan polisi Nomor LP/A/26/V/2026/SPKT/Polres Bangkalan/Polda Jawa Timur tertanggal 3 Mei 2026.
Pengungkapan ini menegaskan bahwa praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi masih marak terjadi di lapangan. Kepolisian memastikan akan terus mendalami jaringan distribusi ilegal tersebut, sekaligus memperketat pengawasan guna mencegah kerugian negara dan melindungi hak masyarakat atas subsidi energi. (fik/zul)





