Demi Tradisi, Masih SD Harus Dinikahkan

Menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, usia minimal untuk matang menikah adalah 19 tahun. Namun di Madura, pernikahan di bawah usia tersebut masih jamak terjadi. Sebagian harus mengajukan dispensasi nikah ke pengadilan agama (PA) karena belum genap berusia 19 tahun.

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.