Tren nikah dini di Pamekasan masih tinggi dengan 151 perkara dispensasi nikah sepanjang 2025. Faktor pendidikan, budaya, dan child grooming dinilai menjadi penyebab utama maraknya pernikahan usia anak.
pengadilan agama Pamekasan
Demi Tradisi, Masih SD Harus Dinikahkan
Menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, usia minimal untuk matang menikah adalah 19 tahun. Namun di Madura, pernikahan di bawah usia tersebut masih jamak terjadi. Sebagian harus mengajukan dispensasi nikah ke pengadilan agama (PA) karena belum genap berusia 19 tahun.
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.






