KABAR MADURA | Persoalan pengelolaan sampah di Bangkalan tidak kunjung menemui solusi. Hingga kini, Bangkalan masih belum memiliki tempat pemrosesan akhir (TPA) yang memadai, sehingga sampah terus menumpuk di sejumlah lokasi.
Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya dan Beracun (PSLB3) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bangkalan Kuspriyanto mengungkapkan, kendala utama dalam pengolahan sampah adalah ketiadaan lahan TPA. Selain itu, sejumlah mesin dan sarana pendukung, seperti tempat pengolahan sampah terpadu reduce reuse recycle (TPST3R) dan rumah daur ulang (RDU), juga mengalami kerusakan.
Sebelumnya, fasilitas TPA berada di Desa Ombul, Kecamatan Arosbaya, Kabupaten Bangkalan. Namun, kata Kuspriyanto, TPA di lokasi itu terpaksa ditutup karena dinilai menyalahi aturan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Lebih lanjut, Kuspriyanto menyebut, pengadaan lahan baru beserta pemanfaatannya akan segera direalisasikan pada Februari 2026 mendatang. Rencananya, TPA baru itu akan berlokasi di Desa Banyior, Kecamatan Sepuluh.
“Keinginan dari bupati itu untuk lokasi TPA nantinya bisa merata, baik di wilayah selatan, tengah, maupun utara,” ujarnya, Selasa (21/1/2026).
Sementara itu, Anggota Komisi III DPRD Bangkalan, Samsol Arif, mengungkapkan, pihaknya telah berulang kali memberikan peringatan kepada Pemkab maupun DLH. Dia meyakini, apabila ada kesadaran penuh akan dampak buruk dari persoalan sampah, maka masalah pengelolaannya dapat segera teratasi.
“Sebab, kebersihan sebagian dari iman itu bukan menggeser sampah dari rumah ke TPS lalu ke TPA. Tapi, bagaimana sampah itu bisa di lenyapkan secara total,” tuturnya.
Menurut politikus Partai Gelora itu, persoalan sampah ini adalah pekerjaan rumah (PR) besar Bupati Bangkalan Lukman Hakim yang harus segera diselesaikan.
“Karena dia (bupati, red) yang kuasa atas dua triliun lebih APBD Bangkalan,” jelasnya. (km95/zul)





