KABAR MADURA | Pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) mengonfirmasi rencana pengangkatan sekitar 32.000 petugas program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) mulai 1 Februari 2026.
Namun demikian, wacana itu menuai tanggapan kritis dari sejumlah pihak, khususnya kalangan tenaga honorer. Salah satunya disampaikan oleh PPPK paruh waktu di Dinas Sosial Pamekasan, Akbar Iman, Rabu (21/1/2026). Dia menilai, rencana pengangkatan pegawai MBG menjadi PPPK bukanlah keputusan yang tepat.
Menurut Akbar, pemerintah seharusnya lebih memprioritaskan penyelesaian nasib tenaga honorer yang hingga kini belum terangkat menjadi PPPK paruh waktu. Dia menyebut, kebijakan ini berpotensi menimbulkan kecemburuan sosial di kalangan honorer yang telah lama mengabdi.
“Jika ini dipaksakan nanti akan timbul kecemburuan kepada honorer yang belum diangkat PPPK. Ini rasanya tidak adil,” kata Akbar kepada Kabar Madura.
Dia menjelaskan, kecemburuan itu muncul karena masa kerja pegawai MBG yang relatif masih sangat singkat, bahkan baru hitungan bulan. Sementara itu, tenaga honorer yang ingin diangkat sebagai PPPK paruh waktu harus memenuhi syarat masa kerja minimal dua tahun.
Kondisi itu, tambahnya, mencerminkan ketimpangan kebijakan yang dinilai tidak adil bagi honorer lama. Apalagi, dari sisi kesejahteraan, petugas MBG disebut telah menerima gaji yang lebih tinggi dibandingkan honorer pada umumnya.
“Sebaiknya ini dipertimbangkan lebih matang. Apalagi gaji petugas MBG itu sudah jauh lebih tinggi daripada honorer,” imbuhnya.
Sementara itu, pengangkatan PPPK bagi pegawai MBG disebut hanya berlaku bagi pegawai inti di lingkungan SPPG. Tiga posisi strategis yang masuk dalam skema ini yakni kepala SPPG, tenaga gizi atau ahli gizi, serta akuntan.
Adapun relawan dan tenaga operasional lainnya di luar tiga jabatan inti tersebut tidak termasuk dalam rencana pengangkatan. Mereka tetap berstatus sebagai tenaga sosial masyarakat dan tidak masuk dalam skema PPPK.
Koordinator Wilayah (Korwil) SPPG Kabupaten Pamekasan Hariyanto menegaskan, proses pengangkatan pegawai MBG menjadi PPPK tetap melalui mekanisme seleksi sebagaimana PPPK pada umumnya. Menurutnya, tidak ada pengangkatan secara otomatis tanpa melalui tahapan tes.
“Sistemnya tetap tes, tidak langsung diangkat,” ungkap Hariyanto.
Dia menambahkan, apabila nantinya dinyatakan lolos seleksi, pegawai SPPG itu akan berstatus sebagai PPPK di bawah naungan BGN. (nur/km93/zul)





