KABAR MADURA | Dinas Koperasi, UKM, dan Ketenagakerjaan (Diskop UKM dan Naker) Pamekasan mengajukan tambahan tenaga pendamping Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) untuk tahun 2026. Pengajuan ini dilakukan karena jumlah pendamping pada tahun sebelumnya dinilai belum mampu mengakomodasi kebutuhan pembinaan koperasi di seluruh wilayah.
Pada 2025 lalu, total tenaga pendamping KDKMP di Pamekasan hanya berjumlah 21 orang, yang terdiri dari dua penanggung jawab operasional (PMO) dan 19 orang bisnis asisten (BA). Jumlah itu dianggap belum ideal, mengingat Pamekasan memiliki 178 desa dan 11 kelurahan yang semuanya membutuhkan pendampingan intensif.
Kepala Diskop UKM dan Naker Pamekasan Achmad Sjaifudin mengatakan, seluruh tenaga pendamping itu telah habis masa kontraknya pada Desember 2025. Saat ini, pihaknya masih melakukan evaluasi untuk menentukan apakah kontrak mereka bisa diperpanjang kembali atau tidak.
“Evaluasi dilakukan menyeluruh, terutama terkait disiplin kerja dan kinerja pendamping selama bertugas,” ujarnya, Kamis (29/1/2026).
Sjaifudin menjelaskan, pada pola pendampingan sebelumnya, satu orang BA harus menangani hingga 10 desa. Kondisi itu dinilai tidak optimal untuk melakukan pembinaan koperasi, baik dari sisi manajemen, administrasi, maupun pengembangan usaha.
Menurutnya, keterbatasan jumlah pendamping berpotensi menghambat efektivitas program KDKMP, terutama ketika gerai koperasi mulai beroperasi. Oleh sebab itu, Diskop UKM dan Naker Pamekasan mengajukan tambahan personel agar pendampingan dapat berjalan lebih maksimal.
“Kami mengajukan 6 hingga 7 orang. Karena yang sangat membutuhkan pendampingan di tahun sekarang dan ketika gerai (KDKMP) beroperasi. Jangan sampai gerai sudah dibangun, tapi pengelolaan koperasinya tidak maksimal karena kurangnya pendampingan,” jelasnya.
Sementara itu, dosen Ekonomi Syariah UIN Madura, Fahrurrozi, menilai program KDKMP cukup efektif dalam mendorong pertumbuhan perekonomian lokal. Namun, dia menegaskan, keberhasilan program itu sangat bergantung pada tata kelola di tingkat bawah, mulai dari struktur kepengurusan, pengawas, hingga pendamping koperasi.
Selain itu, pengelolaan administrasi dan manajemen tata usaha koperasi juga harus menjadi perhatian serius. Dia mengingatkan, apabila usaha koperasi tidak diarahkan pada potensi lokal daerah, kemandirian ekonomi masyarakat justru bisa mengalami stagnasi.
Fahrur juga menyoroti peran pengawas dan pendamping yang dinilai sangat sentral dalam menentukan kemajuan KDKMP. Menurutnya, sektor pengawasan dan pendampingan seharusnya melibatkan banyak unsur, tidak hanya pemerintah, tetapi juga akademisi dan pihak lainnya.
“Tata kelola koperasi harus di-setting sedemikian rupa. Jika tidak, khawatir menjadi KUD (koperasi unit desa) baru, hanya beda nama saja,” tegasnya. (nur/zul)





