LPS Fokus Likuidasi dan Pembayaran Klaim 3.587 Rekening Nasabah BPR Prima Master Bank

Berita32 views

KABAR MADURA | Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) saat ini memfokuskan penanganan terhadap BPR Prima Master Bank yang telah dicabut izin usahanya oleh otoritas pada 27 Januari 2026.

Sesuai tugas dan kewenangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2024 tentang LPS, lembaga itu menjalankan dua agenda utama, yakni proses likuidasi bank serta pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah.

Sekretaris LPS Jimmy Ardianto menjelaskan, pihaknya telah mengumumkan pembayaran klaim tahap pertama pada 2 Februari 2026. Tahap awal ini mencakup 88 persen rekening simpanan dari total 3.587 rekening di BPR tersebut.

“Daftar nasabah yang telah ditetapkan dalam pembayaran klaim simpanan bisa dilihat di kantor BPR Prima Master Bank atau melalui website LPS,” ujarnya, Selasa (24/2/2026).

Nasabah yang masuk dalam daftar pembayaran tahap pertama dapat mencairkan dana melalui Bank Negara Indonesia (BNI) sebagai bank pembayar yang ditunjuk LPS. Untuk proses pencairan, nasabah diminta membawa bukti kepemilikan rekening, seperti buku tabungan atau bilyet, serta identitas diri. Bagi nasabah lembaga atau perusahaan, diperlukan dokumen susunan pengurus sesuai legalitas dan anggaran dasar yang berlaku.

JJS Kabar Madura

Sementara itu, nasabah yang belum masuk dalam tahap pertama diminta menunggu pengumuman selanjutnya. Berdasarkan ketentuan, LPS memiliki waktu maksimal 90 hari kerja sejak pencabutan izin usaha bank untuk menyelesaikan verifikasi data simpanan nasabah.

Di sisi lain, debitur atau nasabah peminjam dana BPR Prima Master Bank tetap diwajibkan melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS di kantor BPR.

LPS juga mengimbau seluruh nasabah agar tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi pihak-pihak yang menawarkan bantuan pencairan simpanan dengan meminta imbalan tertentu. Proses likuidasi dan pembayaran klaim dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Tanggapan atas Aksi Pekerja PT Pakerin

Terkait aksi pekerja PT Pabrik Kertas Indonesia (PT Pakerin) di kantor perwakilan LPS Surabaya, Jimmy menyampaikan keprihatinan dan empati atas persoalan yang dihadapi para pekerja.

Namun, Jimmy menegaskan, persoalan gaji, pesangon, dan tunjangan hari raya pekerja PT Pakerin, bukan menjadi kewenangan LPS. Permasalahan itu diharapkan dapat diselesaikan oleh manajemen, pemegang saham, dan pekerja perusahaan secara internal.

Dia juga menambahkan, pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dilakukan menggunakan dana LPS sesuai ketentuan, bukan dari dana simpanan nasabah BPR. Saat ini, lembaga itu fokus pada pembayaran klaim dengan batas penjaminan maksimal Rp2 miliar per nasabah per bank.

Selain melakukan verifikasi untuk pembayaran tahap berikutnya, LPS juga terus menjalankan proses likuidasi guna memperoleh hasil optimal yang akan digunakan untuk memenuhi kewajiban sesuai Undang-Undang LPS.

“Pekerjaan LPS dalam menangani bank ini dilakukan sesuai dan dilindungi oleh Undang-Undang dan peraturan yang berlaku. Kami berharap tidak ada pihak yang mengganggu atau menghalangi proses ini,” tegas Jimmy.

Untuk menjaga situasi tetap kondusif, Jimmy meminta para pekerja PT Pakerin menghentikan aksi di kantor LPS dan mengikuti proses sesuai ketentuan. (nur/zul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *