Pencairan Dana Banpol Sumenep Tertunda, Tunggu Berita Acara BPK

Politik34 views

KABAR MADURA | Pencairan dana hibah bantuan politik (banpol) bagi partai politik di Kabupaten Sumenep hingga kini masih tertunda. Meski proposal telah disetorkan, 9 partai politik belum bisa mengajukan pencairan karena masih menunggu turunnya berita acara dari (BPK).

Kepala Bakesbangpol Sumenep, Ach Dzulkarnain, mengatakan pihaknya telah mengumpulkan seluruh partai politik penerima dana banpol untuk membahas mekanisme pencairan serta besaran anggaran tahun ini.

“Sudah kami kumpulkan parpol. Kami bahas mekanisme pencairan dan besaran anggarannya,” ujarnya.

Di Sumenep, tercatat ada 10 partai politik yang memiliki kursi di dan berhak menerima dana hibah tersebut, yakni: PDIP, PKB, PPP, PAN, Partai Gerindra, PKS, Hanura dan PBB. Namun ada satu partai, PBB, disebut tidak mengambil anggaran banpol tersebut.

Dzulkarnain menjelaskan bahwa tahun ini terjadi kenaikan nilai bantuan dari Rp3.000 menjadi Rp5.000 per satu suara sah. Selain itu, mekanisme pencairan juga berubah. Jika sebelumnya dana dicairkan 100 persen sekaligus, kini dibagi menjadi dua tahap, yakni 95 persen di awal dan 5 persen sisanya pada tahap berikutnya.

Meski begitu, hingga saat ini belum ada partai yang mengurus pencairan. Hal itu lantaran proses administrasi harus diawali dengan terbitnya berita acara dari BPK.

“Teknisnya, kalau berita acara dari BPK sudah turun, nanti parpol baru bisa melakukan pengajuan pencairan,” imbuhnya. (ara/waw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *